Virus Corona

Ini yang Terjadi di Jakarta Setelah Anies Baswedan Terapkan PSBB, Masih Banyak Masyarakat Melanggar

Ini yang terjadi di Jakarta setelah Anies Baswedan terapkan PSBB, warung makan masih buka, pembagian sembako dan banyak masyarakat melanggar

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ini yang Terjadi di Jakarta Setelah Anies Baswedan Terapkan PSBB, Masih Banyak Masyarakat Melanggar 

Pelanggaran yang dimaksud mulai dari belum digunakannya masker hingga mobil hyang melebihi kapasitas yang diperbolehkan.

Namun, ia tak menjelaskan detail berapa orang yang melanggar tersebut.

“Aduh banyak yang kita temukan di 33 titik check point, sekitar 50 persenlah melanggar,” ujar Yusri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/4/2020).

Meski ada banyak yang melanggar, ia mengatakan, hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan penindakan.

Yusri mengatakan, saat ini pihak kepolisian hanya melakukan edukasi dan imbauan ke masyarakat yang melanggar dengan harapan bisa mentaati aturan tersebut ke depannya.

“Masih belumlah (penindakan), Sampai hari Minggu ini kita edukasi dulu. Senin (13/4/2020) baru kita ada penegasan, tapi kita opsi trakhir lah,” ucap dia.

Ia mengatakan, masyarakat yang melanggar PSBB itu bisa dikenakan pidana 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19), di Jakarta.

Dengan demikian, ia berharap masyarakat bisa disiplin menaati aturan PSBB.

“Kasihan lho, masalahnya masyarakat kalau melanggar ancamannya 1 tahun lho.

Kita edukasi dulu lah dengan harapkan masyarakat mau ngerti, displin taati aturan,” tutur dia.

(*)

IKUTI >> Update virus Corona

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul PSBB DKI Jakarta, Warung Makan Boleh Buka, Tapi Pembeli Tak Boleh Makan di Tempat, https://jakarta.tribunnews.com/2020/04/11/psbb-dki-jakarta-warung-makan-boleh-buka-tapi-pembeli-tak-boleh-makan-di-tempat.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Editor: Suharno
dan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Pertama PSBB di Jakarta, Polisi Sebut Hampir 50 Persen Masyarakat Melanggar", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/11/11412781/hari-pertama-psbb-di-jakarta-polisi-sebut-hampir-50-persen-masyarakat.
Penulis : Cynthia Lova
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved