Virus Corona
Khatib di NTB Diamankan Polisi Gara-gara Sebut Muslim Kafir jika Tak Shalat Jumat saat Wabah Corona
Seorang khatib di Nusa Tenggara Barat ( NTB) diamankan polisi gara-gara sebut muslim kafir jika tak shalat Jumat di saat wabah Virus Corona
Asruron juga menyebut, muslim yang meninggalkan shalat Jumat selama 3 kali berturut-turut dalam kondisi seperti sekarang tak lantas digolongkan kafir jika muslim bersangkutan menggantinya shalat dzuhur di rumah.
Mereka yang tidak shalat Jumat untuk menghindari penularan penyakit misalnya Virus Corona mengalami udzhur syar'i (segala sesuatu halangan sesuai kaidah syari'at islam yang menyebabkan seorang mukallaf boleh tidak melakukan kewajiban atau boleh menggantikan di kemudian hari) sehingga boleh menggantikannya dengan shalat dzuhur di rumah.
Shalat Jumat boleh diganti dengan shalat dzuhur bagi orang yang ada udzur syar'i berlaku bagi musafir, orang-orang yang dipenjara, orang sakit kronis, atau dalam kondisi penyakit sedang mewabah dan dikhawatirkan menulari kita apabila keluar dari rumah.
Pendapat Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad atau UAS sempat berkomentar soal hukum shalat berjamaah di masjid saat Virus Corona.
Dakwah Ustadz Abdul Somad itu disampaikan melalui video di channel YouTube Ustadz Abdul Somad Official, tentang hukum shalat Jumat dan hukum shalat berjamaah saat wabah Virus Corona, yang diunggah pada Kamis (26/3/2020).
Lalu, bagaimana hukum shalat Jumat dan hukum shalat berjamaah saat wabah Virus Corona?
Tampak dalam video, UAS menjawab pertanyaan jamaah soal hukum shalat Jumat dan hukum shalat berjamaah saat terjadi wabah Virus Corona.
"Adakah wajar mengikuti arahan pemerintah untuk tidak shalat berjamaah," ujar Ustadz Abdul Somad membacakan pertanyaan jamaah.
UAS langsung menjawab bahwa pemerintah tidak akan berani melarang rakyatnya untuk tidak melaksanakan shalat berjamaah atau shalat Jumat.
"Mana ada pemerintah berani. Pemerintah Malaysia pun, Prime Minister, Perdana Menteri, tidak berani melarang orang shalat Jumat dan shalat fardhu," katanya.
• Ustadz Dasad Latif Berstatus OTG Virus Corona, Curhat ke Ustadz Abdul Somad Kini Tinggal Sendiri
Menurut UAS, imbauan tersebut bukan berasal dari pemerintah.
"Mufti (ulama yang berwenang memberikan fatwa di Malaysia) mengeluarkan fatwa. Mufti wilayah persekutuan, Mufti Selangor, Mufti Perak, Komisi Fatwa Majelis Ulama indonesia, Mufti Al Azhar," ujar UAS.
Menurut Ustadz Abdul Somad, para ulama atau mufti berani mengeluarkan fatwa atau larangan shalat Jumat atau shalat berjamaah di masjid bukan tanpa dasar.
Mereka mengeluarkan fatwa itu justru karena mengikuti ajaran Islam.