Virus Corona

Khatib di NTB Diamankan Polisi Gara-gara Sebut Muslim Kafir jika Tak Shalat Jumat saat Wabah Corona

Seorang khatib di Nusa Tenggara Barat ( NTB) diamankan polisi gara-gara sebut muslim kafir jika tak shalat Jumat di saat wabah Virus Corona

Editor: Syaiful Syafar
@youtube official tribun kaltim
ILUSTRASI - Seorang khatib di Nusa Tenggara Barat ( NTB) diamankan polisi gara-gara sebut muslim kafir jika tak shalat Jumat di saat wabah Virus Corona atau covid-19. 

TRIBUNKALTIM.CO - Seorang khatib di Nusa Tenggara Barat ( NTB) diamankan polisi gara-gara sebut muslim kafir jika tak shalat Jumat di saat wabah Virus Corona.

Khutbah shalat Jumat yang disampaikan seorang khatib di NTB dianggap meresahkan di tengah pandemi Virus Corona atau covid-19.

Khutbah sang khatib bahkan bertentangan dengan fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia ( MUI) tentang shalat berjamaah di tengah situasi pandemi Virus Corona.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa dibolehkannya tidak menunaikan shalat Jumat dan diganti dengan shalat dzuhur bagi mereka yang berada di kawasan yang potensi penularan Virus Corona ( covid-19) tinggi atau sangat tinggi. Fatwa MUI itu dikeluarkan karena hingga kini pandemi covid-19 masih belum bisa dikendalikan.

Namun, yang terjadi di NTB, khatib menyebut bahwa seorang muslim dianggap menjadi kafir jika tidak melaksanakan ibadah shalat Jumat.

Virus Corona Meluas, MUI Keluarkan Fatwa Shalat Jumat Boleh Diganti Shalat Dzuhur di Daerah Tertentu

Pernyataan itu disampaikan dalam khutbah shalat Jumat, Jumat (3/4/2020).

Isi khutbah shalat Jumat itu diangggap meresahkan.

Sang khatib berinisial K asal Lombok Tengah, NTB itu akhirnya diamankan polisi.

Kaur Humas Polres Lombok Tengah Aipda Taufik mengatakan, pernyataan yang disampaikan khatib tersebut selain bertentangan dengan anjuran pemerintah juga berpotensi membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

"Iya, kami amankan seorang khatib inisial K karena meresahkan masyarakat," kata Kaur Humas Polres Lombok Tengah Aipda Taufik, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (8/4/2020).

Di Tengah Wabah Corona, Sejumlah Masjid di Samarinda Masih Laksanakan Shalat Jumat

Meski sempat dilakukan penangkapan, namun pihaknya mengaku tidak melakukan penahanan dan yang bersangkutan diperbolehkan pulang.

Alasannya, saat dilakukan pemeriksaan itu yang bersangkutan mengakui kesalahannya dan sudah meminta maaf kepada masyarakat atas isi khutbah yang disampaikan.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh juga telah mengimbau umat muslim untuk mengurangi kegiatan berkerumun di luar rumah saat pelaksanaan ibadah.

Hal itu ditekankan untuk mengurangi penyebaran Virus Corona.

"Salah satu protokol kesehatan yang harus dijaga bersama minimalisir kerumunan. Dengan demikian, ibadah yang dilaksanakan dengan cara berkerumun seminimal mungkin dilarang dan juga dihindari semata untuk kepentingan itu," kata Asrorun dalam konferensi persnya di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (28/3/2020).

Ikuti Anjuran MUI Saat Ramadhan, Ini Tata Cara & Niat Shalat Tarawih di Rumah Saat Wabah Corona

Asruron juga menyebut, muslim yang meninggalkan shalat Jumat selama 3 kali berturut-turut dalam kondisi seperti sekarang tak lantas digolongkan kafir jika muslim bersangkutan menggantinya shalat dzuhur di rumah.

Mereka yang tidak shalat Jumat untuk menghindari penularan penyakit misalnya Virus Corona mengalami udzhur syar'i (segala sesuatu halangan sesuai kaidah syari'at islam yang menyebabkan seorang mukallaf boleh tidak melakukan kewajiban atau boleh menggantikan di kemudian hari) sehingga boleh menggantikannya dengan shalat dzuhur di rumah.

Shalat Jumat boleh diganti dengan shalat dzuhur bagi orang yang ada udzur syar'i berlaku bagi musafir, orang-orang yang dipenjara, orang sakit kronis, atau dalam kondisi penyakit sedang mewabah dan dikhawatirkan menulari kita apabila keluar dari rumah.

Pendapat Ustadz Abdul Somad

Ustadz Abdul Somad atau UAS sempat berkomentar soal hukum shalat berjamaah di masjid saat Virus Corona.

Dakwah Ustadz Abdul Somad itu disampaikan melalui video di channel YouTube Ustadz Abdul Somad Official, tentang hukum shalat Jumat dan hukum shalat berjamaah saat wabah Virus Corona, yang diunggah pada Kamis (26/3/2020).

Lalu, bagaimana hukum shalat Jumat dan hukum shalat berjamaah saat wabah Virus Corona?

Tampak dalam video, UAS menjawab pertanyaan jamaah soal hukum shalat Jumat dan hukum shalat berjamaah saat terjadi wabah Virus Corona.

"Adakah wajar mengikuti arahan pemerintah untuk tidak shalat berjamaah," ujar Ustadz Abdul Somad membacakan pertanyaan jamaah.

UAS langsung menjawab bahwa pemerintah tidak akan berani melarang rakyatnya untuk tidak melaksanakan shalat berjamaah atau shalat Jumat.

"Mana ada pemerintah berani. Pemerintah Malaysia pun, Prime Minister, Perdana Menteri, tidak berani melarang orang shalat Jumat dan shalat fardhu," katanya.

Ustadz Dasad Latif Berstatus OTG Virus Corona, Curhat ke Ustadz Abdul Somad Kini Tinggal Sendiri

Menurut UAS, imbauan tersebut bukan berasal dari pemerintah.

"Mufti (ulama yang berwenang memberikan fatwa di Malaysia) mengeluarkan fatwa. Mufti wilayah persekutuan, Mufti Selangor, Mufti Perak, Komisi Fatwa Majelis Ulama indonesia, Mufti Al Azhar," ujar UAS.

Menurut Ustadz Abdul Somad, para ulama atau mufti berani mengeluarkan fatwa atau larangan shalat Jumat atau shalat berjamaah di masjid bukan tanpa dasar.

Mereka mengeluarkan fatwa itu justru karena mengikuti ajaran Islam.

"Kenapa mufti berani. Dari Alquran dan sunah Rasullullah SAW. Jadi mereka ambil dari sunah Rasulullah SAW," ujar UAS.

Ustadz Abdul Somad Tak Kuasa Menahan Tawa saat Ustadz Dasad Latif Salah Klaim Lagu Rhoma Irama

Menurut UAS, meninggalkan shalat berjamaah dan shalat Jumat pada masa wabah penyakit adalah sunah Rasulullah SAW.

"Saya ulang sekali lagi. Meninggalkan shalat berjamaah dan shalat Jumat pada masa tersebarnya wabah penyakit adalah sunah Rasulullah SAW," ujar Ustadz Abdul Somad secara tegas.

IKUTI >> UPDATE VIRUS CORONA

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebut Muslim Menjadi Kafir jika Tak Shalat Jumat, Seorang Khatib Diamankan Polisi"
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved