Virus Corona

Ternyata Cara Persuasif Anak Buah Idham Azis saat PSBB di Jakarta Cuma Sampai Minggu, Selebihnya?

cara persuasif anak buah Idham Azis saat PSBB di Jakarta cuma sampai Minggu 12 April, Selebihnya, Polri tegaskan Pidana di wilayah Anies Baswedan

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews dan wartakota
Ternyata Cara Persuasif Anak Buah Idham Azis saat PSBB di Jakarta Cuma Sampai Minggu, Selebihnya? 

Asep lalu menerangkan cara-cara apa saja yang dilakukan oleh pemerintah daerah, Polri, dan TNI saat melakukan penertiban PSBB.

Ia mengatakan cara yang dilakukan beragam, mulai dari sosialisasi dengan imbauan, teguran, hingga sanksi sosial berupa menghukum dengan push up.

"Beberapa model kita terapkan dalam tahap sosialisasi ini, mulai dari mengingatkan, mengimbau, dan juga kita melakukan tindakan-tindakan yang sifatnya mendidik atau tindakan disiplin," paparnya.

"Mulai dari menyuruh turun dari kendaraan, lalu kemudian kita ingatkan, kita tegur," kata Asep.

Ketegasan Denda Rp 100 Juta

Chacha lalu menanyakan kepada Asep bagaimana kejelasan penegakan denda Pidana dan Rp 100 juta.

Seperti yang diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sanksi PSBB akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Pasal 93 Tahun 2018 yang mengatur tentang karantina kesehatan.

Sedangkan di dalam aturan tersebut, sanksi bagi pelanggar PSBB adalah Pidana selama satu tahun, hingga denda sebesar Rp 100 juta.

Asep menjelaskan agar peraturan berlaku secara maksimal maka dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Ia menambahkan hingga Minggu (12/4/2020) sosialisasi secara konkrit akan terus dilakukan.

"Dalam konteks efektivitas terhadap berlakunya peraturan atau ketentuan itu, salah satu syarat utama ketika hendak diberlakukan itu, harus melalui tahapan sosialisasi," kata Asep.

Sepucuk Surat Anies Baswedan yang Terselip di Bantuan Sembako untuk Warga DKI Jakarta Perangi Corona

"Seperti sekarang sosialisasi secara visual, kemudian secara pemberitaan mainstream itu sudah dilakukan."

"Kemudian aplikasi berikutnya adalah sosialisasi secara konkrit di lapangan," lanjutnya.

Asep mengatakan penegakan sanksi, dan denda akan mulai diberlakukan selepas sosialisasi lapangan telah selesai dilakukan.

"Dan kemudian direncanakan bahwa sosialisasi dengan imbauan persuasif akan dilaksanakan sampai dengan hari Minggu," ujar Asep.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved