Ini Besaran Gaji Ke-13 dan THR PNS yang Akhirnya Disetujui, Lihat Golongan yang Berhak, Kapan Cair?
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah memastikan akan membayar gaji ke-13 dan THR PNS.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar bakal ditiadakannya gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS sempat membuat resah.
Kabar tersebut berembus saat virus Corona atau covid-19 merebak di Indonesia tersebut ternyata dipastikan tidak benar alias hoaks.
Pasalnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah memastikan akan membayar gaji ke-13 dan THR PNS.
Namun, tidak semua PNS berhak atas gaji ke-13 dan THR tersebut.
• Cegah Virus Corona, Anggota DPRD Samarinda Ini Sumbangkan Tiga Bulan Gaji Untuk Beli APD
• Anggota DPRD Kukar Belum Potong Gaji Cegah Virus Corona, Ini Tanggapan Ketua HMI Kukar
• Terima 25 Persen, Pemain Borneo FC Samarinda Tetap Sisihkan 2 Persen Gaji Untuk Penanganan Covid-19
• Babinsa Desa Api-Api Ini Sisihkan Gajinya Untuk Bantu Warga yang Jalani Isolasi Mandiri
ASN di Kalsel sempat risau menyusul berhembusnya kabar ditiadakannya gaji ke-13 bagi ASN menyusul Pandemi Covid-19.
Ternyata, kabar tersebut hanya hoax.
Menteri Keuangan RI memastikan, THR (tunjangan hari raya) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri golongan I, II, dan III tersedia.
Sedangkan, THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR masih menunggu hasil pembahasan.
Hal itu berdasarkan hasil hitung-hitungan kemampuan APBN yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Berapa gaji PNS berdasarkan golongannya?
Kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.