Virus Corona
PSBB Jakarta Demi Cegah Virus Corona, Anies Baswedan Kembali Beda Kebijakan dengan Luhut Pandjaitan
PSBB Jakarta diterapkan demi cegah Virus Corona, Anies Baswedan kembali beda kebijakan dengan Luhut Binsar Pandjaitan
"Untuk itu saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini, secepatnya," imbuhnya.
• Selain Amerika dan Eropa, WHO Beber Indonesia Bisa Jadi Sarang Virus Corona, Yurianto Singgung PSBB
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa ojek masih dapat beroperasi secara normal.
"Sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang," ujarnya.
Pada Permenhub Pasal 11 huruf (c), awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang dengan beberapa syarat.
"Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan," bunyi peraturan tersebut.
Adapun syaratnya adalah, pertama, aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
Kedua, melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.
Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan.
Keempat, pengendara tidak sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Adita membenarkan ketentuan tersebut, ia menjelaskan bahwa angkutan sepeda motor bisa membawa penumpang asalkan memberlakukan protokol kesehatan.
• Peduli Dampak Corona, IKA Undip Balikpapan Bagikan Paket Sembako kepada Warga Membutuhkan
"Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan.
Menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," kata Adita.
"Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran covid-19.
Dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga," pungkasnya.