Virus Corona
PSBB Jakarta Demi Cegah Virus Corona, Anies Baswedan Kembali Beda Kebijakan dengan Luhut Pandjaitan
PSBB Jakarta diterapkan demi cegah Virus Corona, Anies Baswedan kembali beda kebijakan dengan Luhut Binsar Pandjaitan
TRIBUNKALTIM.CO - PSBB Jakarta diterapkan demi cegah Virus Corona, Anies Baswedan kembali beda kebijakan dengan Luhut Binsar Pandjaitan.
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB sudah berjalan beberapa hari di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menerbitkan aturan baru untuk ojek online atau ojol.
Namun, aturan baru Anies Baswedan ini bertentangan dengan Kementrian Perhubungan atau Kemenhub yang kini dipimpin Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Kementrian Perhubungan ( Kemenhub) RI resmi mengizinkan ojek online untuk terus beroperasi.
Namun hal ini tak sejalan dengan aturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang melarangnya.
• Update Kasus Virus Corona, 4.241 Kasus, 373 Meninggal, Achmad Yurianto: Penyebaran Masih Terjadi
• Jangan Senang Dulu Jika Sembuh dari Virus Corona, Tak Main-Main, Sederet Organ Vital Ini Bisa Rusak
Kemenhub mengizinkan pengemudi ojek online ( ojol) untuk mengangkut penumpang selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di DKI Jakarta.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona ( covid-19).
Permenhub tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada Kamis (9/4/2020).
Namun ternyata hal ini tak sejalan dengan aturan yang dibuat oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Aturan pelarangan operasional ojol tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar dalam Penanganan covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Pasal 18 nomor 6 menyebutkan, "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang."
Tidak ada pasal lain yang mengatur pengecualian pasal tersebut.
Dilansir Kompas.com (Minggu 12/4/2020), Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dapat menghambat pelaksanaan PSBB karena aturan yang diterapkan menjadi rancu dan tidak sinkron.
"Dalam pelaksanaan di daerah PSBB, seperti DKI Jakarta, jelas Permenhub ini sesat karena membuat pelaksanaan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 bermasalah dan membuat aparat menjadi ambigu dalam melakukan penindakan hukum," ujar Agus.
"Untuk itu saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini, secepatnya," imbuhnya.
• Selain Amerika dan Eropa, WHO Beber Indonesia Bisa Jadi Sarang Virus Corona, Yurianto Singgung PSBB
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa ojek masih dapat beroperasi secara normal.
"Sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang," ujarnya.
Pada Permenhub Pasal 11 huruf (c), awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang dengan beberapa syarat.
"Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan," bunyi peraturan tersebut.
Adapun syaratnya adalah, pertama, aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
Kedua, melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.
Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan.
Keempat, pengendara tidak sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Adita membenarkan ketentuan tersebut, ia menjelaskan bahwa angkutan sepeda motor bisa membawa penumpang asalkan memberlakukan protokol kesehatan.
• Peduli Dampak Corona, IKA Undip Balikpapan Bagikan Paket Sembako kepada Warga Membutuhkan
"Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan.
Menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," kata Adita.
"Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran covid-19.
Dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga," pungkasnya.
Jadi Sarang Baru Virus Corona
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Virus Corona Achmad Yurianto mengatakan, pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) untuk mencegah potensi Indonesia menjadi episentrum baru penyebaran covid-19.
• Jangan Senang Dulu Jika Sembuh dari Virus Corona, Tak Main-Main, Sederet Organ Vital Ini Bisa Rusak
• Viral Foto Surat Edaran Bansos Corona, Syarat Ini Diprotes Warga, Gubernur Langsung Beri Teguran
Hal ini disampaikan Achmad Yurianto menanggapi Senior Advisor on Gender and Youth to the WHO DG, Diah Saminarsih yang menyebutkan, Indonesia berpotensi menjadi episentrum baru penyebaran covid-19 jika tidak segera melakukan kontrol.
"Nah itu (PSBB), apakah kita selama ini tidak melakukan pencegahan?," kata Achmad Yurianto ketika dihubungi wartawan, Sabtu (11/4/2020).
Achmad Yurianto mengatakan, untuk mencegah penyebaran covid-19 di tengah masyarakat, pemerintah sudah membuat berbagai aturan.
Dan saat ini masyarakat harus mematuhi aturan tersebut.
"Iya, (butuh kerja sama masyarakat).
Peraturannya sudah banyak, tinggal dipatuhi saja.
Banyak aturan kalau tidak ada yang mematuhi ya percuma," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, setelah Amerika Serikat dan Eropa, Asia Tenggara disebut berpeluang menjadi episentrum baru pandemi covid-19 jika wabah tidak terkontrol.
Regional Director WHO kawasan Asia Tenggara telah mengeluarkan sebuah media briefing sebagai peringatan dan saran kehati-hatian untuk negara di Asia Tenggara.
Ia berujar, gelombang episentrum wabah Virus Corona dari Amerika dan Eropa akan menuju Asia Tenggara.
Senior Advisor on Gender and Youth to the WHO DG Diah Saminarsih menyampaikan bahwa potensi pergeseran gelombang episentrum wabah ke wilayah Asia Tenggara ini bisa jadi sangat besar jika tidak terkontrol dari sekarang.
Indonesia adalah negara terbesar di Asia Tenggara.
Selain itu, India di Asia Selatan juga disorot WHO sebagai negara yang padat penduduk.
"Indonesia dan India, apabila epidemi tidak terkontrol di dua negara tersebut, maka kawasan Asia Tenggara menjadi episentrum baru (covid-19) di dunia," kata Diah dalam diskusi daring bertajuk "Hari Kesehatan Dunia 2020: Aksi Nyata Masyarakat Sipil di Masa Pandemi", Kamis (9/4/2020).
Saat ini, episentrum ada di Amerika dan Eropa.
• Dalam Situasi Sulit Akibat Corona, Disnakertrans Kukar Minta Perusahaan Tetap Bayarkan THR Pekerja
Di Amerika Serikat, angka kematian bahkan bisa mencapai sekitar 1.000 kematian per hari.
"Kita tentu ingin menghindari ini terjadi di kawasan Asia Tenggara, termasuk menghindari ini terjadi di Indonesia," ujar dia.
Oleh sebab itu, Diah berujar Indonesia sebagai negara yang "terlambat" terinfeksi Virus Corona bisa mengambil pelajaran akan hal-hal yang dilakukan di negara lain.
IKUTI >> Update Virus Corona
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Kemenhub dan Pemprov DKI Jakarta Tak Sinkron soal Aturan Ojek Online, Pengamat Sarankan Revisi, https://wow.tribunnews.com/2020/04/12/kemenhub-dan-pemprov-dki-jakarta-tak-sinkron-soal-aturan-ojek-online-pengamat-sarankan-revisi?page=all.