Virus Corona

Ridwan Kamil Beber PSBB Jawa Barat Lebih Ketat dari Anies Baswedan di Jakarta, 3 Daerah Ini Ditutup

Ridwan Kamil buat PSBB Jawa Barat lebih ketat dari Anies Baswedan di Jakarta, 3 daerah ini akan ditutup

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunKaltim.co / Tribun Jabar dan Tribunnews
Ridwan Kamil dan Anies Baswedan 

TRIBUNKALTIM.CO - Ridwan Kamil buat PSBB Jawa Barat lebih ketat dari Anies Baswedan di Jakarta, 3 daerah ini akan ditutup

3 daerah di Jawa Barat yakni Bogor, Depok, Bekasi bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, 15 April nanti.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memastikan PSBB di 3 daerah di Jawa Barat itu berlangsung total.

Berbeda dengan PSBB yang diterapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dimana arus keluar masuk manusia masih terjadi.

Pemerintah Kota Bogor, Depok, dan Bekasi akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) maksimal mulai Rabu (15/4/2020).

PSBB Jakarta Demi Cegah Virus Corona, Anies Baswedan Kembali Beda Kebijakan dengan Luhut Pandjaitan

Jangan Senang Dulu Jika Sembuh dari Virus Corona, Tak Main-Main, Sederet Organ Vital Ini Bisa Rusak

Penerapan PSBB bertujuan memutus mata rantai penularan Virus Corona covid-19.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau akrab disapa Emil mengatakan, PSBB maksimal artinya akan ada penutupan akses masuk dan keluar tiga wilayah tersebut dan pembatasan aktivitas perkantoran.

"PSBB maksimal ini salah satunya akan mulai menutup akses ke wilayah-wilayah sekitar di hari Rabu.

Kemudian juga akan membatasi kegiatan-kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan, dan keagamaan," kata Emil dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Pemprov Jawa Barat, Minggu (12/4/2020).

Sementara itu, khusus dua wilayah lainnya, yakni Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, PSBB maksimal hanya diterapkan pada kecamatan-kecamatan yang masuk zona merah covid-19.
"Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBB-nya terbagi dua.

Di zona merah kecamatan-kecamatan tertentu PSBB maksimal, di non zona merah PSBB-nya akan menyesuaikan antara minimal sampai zona menengah," ungkap Emil.

Sementara itu, teknis sanksi bagi para pelanggar aturan PSBB dan izim mengangkut penumpang bagi ojek online akan diatur oleh masing-masing wali kota dan bupati.

"Sanksinya kami serahkan kepada wali kota dan bupati.

Menyesuaikan kebijakan diskresi wali kota dan bupati, termasuk yang ojol juga itu diserahkan kebijakannya apakah boleh narik penumpang atau tidak atau barang saja.

Itu diserahkan ke wali kota dan bupati," ujar Emil.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved