Virus Corona
Aturan Luhut Soal Ojek Online Dituding Langgar PSBB, Anies Baswedan Sempat Bolehkan Angkut Penumpang
Aturan Luhut Binsar Pandjaitan soal ojek online dituding langgar jaga jarak dalam PSBB, Anies Baswedan sempat bolehkan angkut penumpang di Jakarta
Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB akhirnya disahkan dengan aturan larangan ojol membawa penumpang.
Pasal 18 nomor 6 menyebutkan, "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".
Tidak ada pasal lain yang mengatur pengecualian pasal tersebut.
• Setelah Turuti Permintaan Anies Baswedan, Akankah Menkes Terawan Ikuti Kemauan Ridwan Kamil?
"Pergub harus sesuai dengan rujukan, maka kami mengatur ojek online sesuai pedoman pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," kata Anies Baswedan melansir Kompas.com.
Setelah PSBB berlaku di Jakarta pada Jumat pekan lalu, Grab dan Gojek langsung merespons.
Kedua aplikator itu menghilangkan layanan ojek motor di aplikasi mereka, untuk wilayah DKI Jakarta. Sementara untuk layanan lain tetap tersedia.
Para driver ojek online langsung bereaksi negatif.
Mereka semakin sulit mendapatkan penghasilan harian.
Melanggar esensi PSBB
Dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020, dalam kondisi tertentu sepeda motor diperbolehkan ditumpangi dua orang.
Misalnya kedua orang tersebut bertempat tinggal di alamat yang sama, ataupun bagi ojek online maupun ojek pangkalan yang diperbolehkan mengangkut penumpang, namun dengan protokol kesehatan yang ketat.
Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, mengatakan, aturan yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan itu melanggar esensi dari jaga jarak ( physical distancing ).
Sebab menurutnya, aturan ini akan membuat iri pengguna sepeda motor lain yang bukan ojek online maupun ojek pangkalan. Terutama saat masa mudik Lebaran mendatang.
Singkatnya, akan muncul anggapan dua orang boleh berboncengan dengan sepeda motor asalkan menerapkan protokol kesehatan.
Djoko menilai, pasalnya selama ini aplikator dianggap belum mampu mengedukasi pengemudinya yang masih kerap melanggar aturan berlalu lintas di jalan raya.