Virus Corona
Masa PSBB, Polda Metro Jaya Beri Alasan Pilih Ikut Aturan Anies Baswedan Dibanding Luhut Pandjaitan
Masa PSBB, Polda Metro Jaya beri alasan pilih ikut aturan Anies Baswedan dibanding Luhut Binsar Pandjaitan
Dualisme aturan
Masalah kemudian muncul saat Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut B Pandjaitan menerbitkan Peraturan Menhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (covid-19).
Pada Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Artinya, ojek online tidak dapat membawa penumpang.
Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang.
Asalkan memenuhi sejumlah syarat.
Bunyi aturannya sebagai berikut, "Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan".
Adapun syaratnya adalah, pertama, aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
Kedua, melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.
Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan.
Keempat, pengendara tidak sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Doni Monardo menyatakan aturan yang membolehkan ojol mengangkut penumpang selama masa PSBB berlaku hingga bantuan sosial dari pemerintah tersalurkan.
"Perbedaan Permenkes dan Permenhub, Bapak Luhut (Menko bidang Maritim dan Investasi dan Menhub Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan) sudah lapor.
Intinya Permenhub efektif berlaku sampai dengan program bantuan sosial itu terlaksana," ujar Doni usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui sambungan konferensi video, Senin.
• Peraturan Luhut soal Ojek Online Dinilai Merepotkan, Larangan Angkut Penumpang Tertuang di Permenkes
Doni menambahkan, setelah bantuan sosial (Bansos) dan bantuan langsung tunai (BLT) tersalurkan kepada seluruh masyarakat khususnya di Jakarta, maka peraturan Ojol akan mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 Tahun 2020.