Virus Corona
Masa PSBB, Polda Metro Jaya Beri Alasan Pilih Ikut Aturan Anies Baswedan Dibanding Luhut Pandjaitan
Masa PSBB, Polda Metro Jaya beri alasan pilih ikut aturan Anies Baswedan dibanding Luhut Binsar Pandjaitan
TRIBUNKALTIM.CO - Masa PSBB, Polda Metro Jaya beri alasan pilih ikut aturan Anies Baswedan dibanding Luhut Binsar Pandjaitan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memilih tak mengizinkan ojek online beroperasi mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Hal ini bertentangan dengan aturan Menteri Perhubungan yang sementara ini dipimpin oleh Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Meski demikian, Polda Metro Jaya lebih memilih menerapkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang diteken Anies Baswedan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, pihaknya tetap berpegang pada Peraturan Gubernur DKI soal larangan ojek online mengangkut penumpang.
• Bukan Hanya di Wilayah Anies Baswedan, Luhut Pandjaitan Izinkan Ojek Online Operasi di Daerah PSBB
• Grab dan Gojek Diminta Harus Boikot, YLKI Kecewa Aturan Besutan Luhut Tabrak Pergub Anies Baswedan
"Ya sementara itu yang berbunyi di peraturan Gubernur," kata Yusri saat dihubungi, Senin (14/3/2020).
Kepolisian tetap mengikuti Pergub DKI lantaran peraturan tersebut berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Selain itu, Yusri mengatakan, jika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini juga dilandasi oleh peraturan Gubernur.
Alasan itu membuat Polda Metro Jaya berpatokan kepada Pergub DKI, bukan Peraturan Menteri Perhubungan.
"Polda Metro Jaya satu gugus tugas dengan Pemprov DKI Jakarta.
Jadi peraturan gubernur ini lah yang kami ikuti," terang dia.
Meski PSBB sudah diterapkan di Jakarta, masih ada aturan yang membuat bingung masyarakat, yakni boleh atau tidak ojek online mengangkut penumpang selama PSBB di Ibu Kota.
Polemik ini sudah muncul saat Pemprov DKI menyusun peraturan gubernur yang mengatur penerapan PSBB.
Pergub langsung disusun setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan PSBB DKI.
Saat penyusunan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin ojek online tetap bisa mengangkut penumpang selama masa PSBB.