Virus Corona

Masa PSBB, Polda Metro Jaya Beri Alasan Pilih Ikut Aturan Anies Baswedan Dibanding Luhut Pandjaitan

Masa PSBB, Polda Metro Jaya beri alasan pilih ikut aturan Anies Baswedan dibanding Luhut Binsar Pandjaitan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TribunKaltim.Co/Budi Dwi Prasetiyo
Satlantas Polresta Samarinda membagikan masker kepada ojek online 

Namun, keinginan Pemprov DKI ini tak sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19.

Ketentuan pelaksanaan PSBB dalam Pasal 15 Permenkes tersebut menyatakan bahwa ojek online hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi ketentuan pelaksanaan PSBB dalam Permenkes tersebut.

Ojek Online di Balikpapan Keluhkan Pembatasan Aksesibilitas, Pendapatan Kurang dan Susah Tutup Poin

Pengesahan Pergub sempat tertunda.

Pemprov DKI harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membahas nasib ojek online selama masa PSBB.
Harapannya, ojek online bisa tetap diizinkan mengangkut penumpang.

Rupanya, isi permenkes tidak berubah.

Pemprov DKI harus tetap mengacu pada Permenkes untuk menyusun Pergub PSBB.

Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB akhirnya disahkan dengan aturan larangan ojol membawa penumpang. Pasal 18 Nomor 6 menyebutkan, "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".

Tidak ada pasal lain yang mengatur pengecualian pasal tersebut.

"Pergub harus sesuai dengan rujukan, maka kami mengatur ojek online sesuai pedoman pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," kata Anies Baswedan.

Setelah PSBB berlaku di Jakarta pada Jumat pekan lalu, Grab dan Gojek langsung merespons.

Kedua aplikator itu menghilangkan layanan ojek motor di aplikasi mereka untuk wilayah DKI Jakarta.

Sementara untuk layanan lain tetap tersedia.

Para sopir ojol langsung bereaksi negatif.

Mereka semakin sulit mendapatkan penghasilan harian.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved