Anak Buah Idham Azis Tembak Mati 3 Perampok Toko Emas di Jakarta, Terkuak Unsur Mistis Angka 6

Anak buah Idham Azis tembak mati 3 perampok toko emas di Jakarta, polisi ungkap unsur mistis angka 6 keompok Wetonan

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Tribun Jakarta
Anak buah Idham Azis tembak mati perampok toko emas di Jakarta, terkuak unsur mistis angka 6 komplotan ini, Selasa (14/4/2020) 

Percaya mistis

Berdasarkan keterangan AG dan PT, mereka menamakan kelompoknya Wetonan karena diyakini membawa keberuntungan.

Itu sebabnya, para pelaku selalu beraksi setiap tanggal 6 setiap bulan.

"Dalam hitungan Wetonan memang tanggal 6 itu mereka tanggal yang bagus untuk lakukan perampokan.

Makanya setiap lakukan perampokan di toko-toko emas pasti jatuh tanggal 6," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di tempat yang sama.

Yusri mengatakan, bila mereka berhasil merampok, maka kelompok Wetonan ini langsung kabur ke Jawa Tengah.

"Usai melakukan perampokan pasti menuju ke daerah Jawa Tengah. Itungan mereka kalau lari ke Jawa Tengah akan aman dan tidak tertangkap oleh petugas," ucap Yusri.

Satu dari dua anggota kelompok rampok wetonan asal Demak, Jawa Tengah yang tak ditembak mati dihadirkan di Polres Metro Jakarta Barat.
Satu dari dua anggota kelompok rampok wetonan asal Demak, Jawa Tengah yang tak ditembak mati dihadirkan di Polres Metro Jakarta Barat. (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Mendadak Kapolri Idham Azis Video Call Anak Buahnya, Bripka Jerry Tumundo Diganjar Hadiah Khusus

Tertangkap karena ada imbauan jangan mudik

Upaya komplotan Wetonan kabur ke Jawa Tengah terhalang imbuan pemerintah agar warga tidak mudik di tengah pandemi virus Corona.

Aparat Kepolisian berjaga di wilayah perbatasan.

Akhirnya, komplotan Wetonan tidak berhasil ke Jawa Tengah dan memilih kembali ke kontrakan mereka di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.

"Kemudian dipelajari dan lakukan penyelidikan, kemudian berhasil mengamankan pelaku di daerah kontrakannya di Depok," ujar Yusri.

Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sebelummya, komplotan perampok beraksi di toko emas Pelita di Pasar Kemiri, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (6/4/2020) sekitar pukul 13.15 WIB.

Para pelaku menggasak 0,5 kilogram emas dan 10 kg perak dari toko tersebut. Saat beraksi, para pelaku membagi tugas.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved