Virus Corona

Serupa Social Distancing, Sosok Ini Desak Anies Baswedan Bubarkan PSBB di Jakarta Bila Tanpa Sanksi

Tak ada bedanya dengan social distancing, sosok ini desak Anies Baswedan bubarkan PSBB di Jakarta bila tanpa sanksi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
FOTO Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Beredar sepucuk surat Anies Baswedan yang terselip di bantuan paket sembako untuk warga DKI Jakarta, Jumat (10/4/2020). Surat itu berisi pesan menyentuh untuk bersama-sama memerangi wabah Virus Corona atau covid-19. 

"KRL kan mengikuti peraturan, yang menjadi penyebab, di DKI-nya masih beroperasi (kegiatan bisnis)," jelasnya.

Melihat kenyataan tersebut, Agus lantas meminta agar Anies segera menegakkan sanksi PSBB, yakni denda sebesar Rp 100 juta, atau pencabutan izin usaha.

"Jadi saya kemarin berkomunikasi dengan Pak Gubernur, itu sebaiknya disanksi saja segera," ucap Agus.

Ia melanjutkan, para pegawai juga berada di posisi yang sulit karena apabila mereka tidak masuk maka gaji mereka akan dipotong atau bahkan dihilangkan.

Karena tekanan tersebut, mau tidak mau mobilitas orang dalam jumlah besar tetap akan terjadi di Jakarta.

"Itu sangat memberatkan dan pasti orang akan datang ke Jakarta," kata Agus.

"Karena kalau tidak dikenakan sanksi tidak akan pernah selesai," lanjutnya.

PSBB Tak Berguna Tanpa Sanksi

Agus melanjutkan menjelaskan mengapa sanksi begitu penting di dalam berjalannya PSBB.

Menurutnya kunci dari berjalannya PSBB adalah penegakkan sanksi dari aturan tersebut.

Apabila sanksi tidak ditegakkan maka menurutnya PSBB akan sama saja seperti imbauan biasa.

"PSBB tanpa sanksi itu akan sama dengan social distancing, enggak ada bedanya," ucap Agus.

Agus bahkan mengatakan PSBB tidak akan berguna apabila sanksi tidak segera diterapkan.

"Saya sudah katakan kalau PSBB masih seperti itu, sudah bubarkan saja, enggak usah pakai PSBB, pakai social distancing, biarkan saja, karena enggak bisa diatur," kata Agus.

Kabar Buruk! Sri Mulyani Minta Anies Baswedan Pangkas Tunjangan PNS di DKI Jakarta, Imbas Corona

"Dan pemerintah tidak mampu menerapkan hukumnya."

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved