Dicecar Jaksa KPK, Hasto Kristiyanto Akhirnya Bongkar Alasan PDIP Prioritaskan Harun Masiku ke DPR

Dicecar Jaksa Penuntut Umum KPK, Hasto Kristiyanto akhirnya bongkar alasan PDIP prioritaskan Harun Masiku ke DPR RI

Editor: Rafan Arif Dwinanto
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto 

Atas keputusan rapat pleno DPP PDIP tersebut, Hasto selaku Sekjen PDIP meminta Donny mengajukan surat permohonan ke KPU RI.

JPU pada KPK menanyakan kepada Hasto apakah memberitahu kepada Harun terkait keputusan rapat pleno PDIP itu.

Baca: Kode-kode Harun Masiku-Wahyu Setiawan di Kasus Suap PAW Anggota DPR

"Pada saat Harun Masiku ditetapkan partai bahwa dia akan mendapatkan limpahan suara dari Nazaruddin Kiemas apakah partai pernah menyampaikan hal itu ke Harun Masiku?" tanya Jaksa Ronald.

"Kami memberitahu ke Pak Harun setelah MA mengabulkan uji materi kami dan rapat memutuskan memindahkan suara Nazaruddin ke Harun Masiku pada Juli 2019, disampaikan di sekretariat partai, di DPP," jawab Hasto.

Hasto tidak mengetahui perolehan suara masing-masing caleg di dapil tersebut.

"Saya sama sekali tidak ingat terkait hal itu," kata Hasto.

Jaksa Ronald menanyakan bagaimana respon dari Harun Masiku.

"Respon Harun bagaimana?" tanya Ronald.

"Siap menjalankan tugas sebagai petugas partai," jawab Hasto.

KPK Putus Asa Buru Harun Masiku dan Nurhadi? Lontarkan Wacana Pengadilan Secara In Absentia

Firli Bahuri Minta eks Caleg PDIP Harun Masiku Menyerahkan Diri ke KPK, Sudah Periksa Puluhan Lokasi

Hasto Kristiyanto menambahkan Harun Masiku tidak pernah melobi dirinya untuk meminta bantuan meloloskan sebagai anggota legislatif.

"Tidak pernah," tambahnya.

Untuk diketahui, Saeful Bahri, anggota PDI Perjuangan, didakwa menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan secara bertahap sejumlah SGD19 Ribu dan SGD38,3 Ribu yang seluruhnya setara jumlah Rp600 Juta.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberi uang secara bertahap sejumlah SGD 19 ribu, dan SGD38,3 ribu yang seluruhnya setara Rp600 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan," kata JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan.

JPU pada KPK mengungkapkan uang diterima Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaannya, yang pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

ICW Bocorkan Penyebab Harun Masiku Sulit Ditangkap KPK, Ada Peran Partai Megawati dan Firli Bahuri

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved