Dicecar Jaksa KPK, Hasto Kristiyanto Akhirnya Bongkar Alasan PDIP Prioritaskan Harun Masiku ke DPR
Dicecar Jaksa Penuntut Umum KPK, Hasto Kristiyanto akhirnya bongkar alasan PDIP prioritaskan Harun Masiku ke DPR RI
TRIBUNKALTIM.CO - Dicecar Jaksa Penuntut Umum KPK, Hasto Kristiyanto akhirnya bongkar alasan PDIP prioritaskan Harun Masiku ke DPR RI.
Kasus suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh kader PDIP akhirnya bergulir di persidangan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pun dihadirkan dalam sidang tersebut.
Jaksa KPK mencecar Hasto Kristiyanto soal alasan PDIP memilih Harun Masiku ke DPR RI meski raihan suaranya sedikit.
DPP PDI Perjuangan mengupayakan Harun Masiku agar mendapatkan posisi di DPR RI pada periode 2019-2024.
• Kabar Gembira, Usai Daya 450 VA dan 900 VA, Pemerintah Jokowi Buka Peluang Diskon Listrik 1.300 VA
• Detik-detik Najwa Shihab Tertunduk Menangis di Mata Najwa, Sopir Jenazah Covid-19 Sebut Bulan Puasa
• Tak Hanya Pelanggan PLN 1300 VA, Ada Potensi Perluas Kebijakan Diskon Listrik untuk UMKM & Industri
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Ronald Worotikan, menanyakan kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto alasan memprioritaskan Harun Masiku dibandingkan 6 nama lainnya di daftar calon anggota legislatif (caleg) PDIP untuk daerah pemilihan Sumatera Selatan I.
"Kekhususan apa yang dimiliki Harun Masiku sehingga bisa dilihat dia peringkat ke-5 ada usulan DPP untuk PAW, sampai diperjuangkan di Senayan?" tanya Ronald saat sidang di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/4/2020).
"Rapat DPP partai (PDIP,-red) yang memutuskan hal tersebut. Dan salah satu pertimbangannya rekam jejak saudara Harun Masiku," jawab Hasto.
Hasto Kristiyanto menjelaskan upaya menempatkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 berlandaskan hukum.
Dia mengaku sudah memerintahkan Donny Istiqomah, pengacara PDIP, melakukan kajian hukum untuk mengajukan judisial review ke Mahkamah Agung (MA).
DPP PDIP mengajukan judisial review terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k dan I jo. Pasal 55 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
DPP PDI P bermaksud meminta penjelasan kepada MA untuk melakukan pergantian Nazaruddin Kiemas yang merupakan Calon Anggota Legislatif DPR RI dari PDIP Dapil Sumatera Selatan I telah meninggal dunia pada hari Selasa 26 Maret 2019.
MA mengabulkan upaya judisial review itu. Pada pertimbangan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019, MA menegaskan parpol memiliki kedaulatan di mana caleg terpilih yang berhalangan tetap maka suara dikembalikan kepada partai politik.
Akhirnya pada Juli 2019, Rapat Pleno DPP PDIP memutuskan Harun Masiku ditetapkan sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazaruddin Kiemas yang memperoleh sejumlah 34.276 suara.
Sedangkan caleg lainnya, Darmadi Djufri, dengan perolehan suara sah 26.103 suara, Riezky Aprilia dengan perolehan suara sah 44.402 suara, Diah Oktasari dengan perolehan suara sah 13.310, Doddy Julianto dengan perolehan suara sah 19.776, Harun Masiku dengan perolehan suara sah 5.878, Sri Suharti dengan perolehan suara sah 5.699, dan Irwan Tongari dengan perolehan suara sah 4.240 suara.
• Ridwan Kamil dan Anies Baswedan Kompak Minta KRL Distop, Begini Jawaban Jajaran Luhut Pandjaitan
• KFC Susul Ramayana, Rumahkan Ratusan Karyawan Karena PSBB, Gaji di Bawah UMP Kena Potong 30 Persen
Atas keputusan rapat pleno DPP PDIP tersebut, Hasto selaku Sekjen PDIP meminta Donny mengajukan surat permohonan ke KPU RI.
JPU pada KPK menanyakan kepada Hasto apakah memberitahu kepada Harun terkait keputusan rapat pleno PDIP itu.
Baca: Kode-kode Harun Masiku-Wahyu Setiawan di Kasus Suap PAW Anggota DPR
"Pada saat Harun Masiku ditetapkan partai bahwa dia akan mendapatkan limpahan suara dari Nazaruddin Kiemas apakah partai pernah menyampaikan hal itu ke Harun Masiku?" tanya Jaksa Ronald.
"Kami memberitahu ke Pak Harun setelah MA mengabulkan uji materi kami dan rapat memutuskan memindahkan suara Nazaruddin ke Harun Masiku pada Juli 2019, disampaikan di sekretariat partai, di DPP," jawab Hasto.
Hasto tidak mengetahui perolehan suara masing-masing caleg di dapil tersebut.
"Saya sama sekali tidak ingat terkait hal itu," kata Hasto.
Jaksa Ronald menanyakan bagaimana respon dari Harun Masiku.
"Respon Harun bagaimana?" tanya Ronald.
"Siap menjalankan tugas sebagai petugas partai," jawab Hasto.
• KPK Putus Asa Buru Harun Masiku dan Nurhadi? Lontarkan Wacana Pengadilan Secara In Absentia
• Firli Bahuri Minta eks Caleg PDIP Harun Masiku Menyerahkan Diri ke KPK, Sudah Periksa Puluhan Lokasi
Hasto Kristiyanto menambahkan Harun Masiku tidak pernah melobi dirinya untuk meminta bantuan meloloskan sebagai anggota legislatif.
"Tidak pernah," tambahnya.
Untuk diketahui, Saeful Bahri, anggota PDI Perjuangan, didakwa menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan secara bertahap sejumlah SGD19 Ribu dan SGD38,3 Ribu yang seluruhnya setara jumlah Rp600 Juta.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberi uang secara bertahap sejumlah SGD 19 ribu, dan SGD38,3 ribu yang seluruhnya setara Rp600 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan," kata JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan.
JPU pada KPK mengungkapkan uang diterima Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaannya, yang pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
• ICW Bocorkan Penyebab Harun Masiku Sulit Ditangkap KPK, Ada Peran Partai Megawati dan Firli Bahuri
Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Partai PDI Perjuangan (PDIP) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa KPK Tanya Alasan PDIP Prioritaskan Harun Masiku Duduk di DPR, Ini Jawaban Hasto Kristiyanto, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/04/16/jaksa-kpk-tanya-alasan-pdip-prioritaskan-harun-masiku-duduk-di-dpr-ini-jawaban-hasto-kristiyanto?page=all.