Akibat Pandemi Virus Corona, Kasus Narkotika Diungkap Polresta Samarinda Menurun

Sekitar satu bulan Kota Samarinda, Kalimantan Timur memasuki status darurat pandemi covid-19 jumlah kasus narkotika yang diungkap juga menurun

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI DWI PRASETYO
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman didampingi Kasat Reskoba Kompol Raden Sigit Satrio Hutomo dan Kasubbag Humas Polresta Samarinda, Iptu Eko Widyatmoko menunjukan barang bukti sabu yang berhasil diamankan, Rabu (13/2/2020). Sejak pandemi Virus Corona jumlah kasus narkotika terus menurun 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA-Sekitar satu bulan Kota Samarinda, Kalimantan Timur memasuki status darurat pandemi covid-19 atau Virus Corona, dan ternyata sejumlah aksi kejahatan dikabarkan ikut menurun.

Dari catatan angka kriminalitas, penurunan terjadi pada kasus tindak pidana narkotika.

Menurunnya kasus narkoba ini, diungkapkan Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Raden Sigit Satrio Hutomo, Jumat (17/4/2020).

Menurutnya, jika mengambil data perbandingan pada waktu sebelum darurat covid-19 angka kasus narkotika terbilang cukup tinggi.

"Kalau perbandingan sebelum dan sesudah masa darurat covid-19 ini, intensitasnya memang menurun.

Faktornya bukan karena pekerjaan kami yang kendor (melemah), tapi dari target yang kami pantaun, aktivitasnya pun menurun," katanya.

Baca Juga

NEWS VIDEO BNNP Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

BNNP Kaltim Tetap Mewaspadai Peredaran Gelap Narkotika di Tengah Pandemi Virus Corona

Virus Corona Bawa Kabar Gembira Buat Koruptor dan Narapidana Narkotika, Ini Kebijakan Yasonna Laoly

Dari data bulanan Satreskoba Polresta Samarinda diketahui, pada Januari terdapat 14 kasus dengan 17 tersangka yang semuanya merupakan pengedar berjenis kelamin laki-laki.

Dari 14 tersangka ini merupakan pekerja swasta, 1 pekerja wirausaha dan 2 pengangguran.

Total barang bukti yang diamankan petugas dari pengungkapan Januari ini sebanyak 41,61gram sabu dan uang tunai senilai Rp 500 ribu.

Rentang Januari ke Februari cukup signifikan. Pada Februari terjadi lonjakan, Reskoba melakukan pengungkapan pada 34 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 40 orang, dengan rincian 35 laki-laki dan 5 wanita.

Ke 40 tersangka ini berstatus pengedar. 1 dari mereka berstatus mahasiswa. 23 berstatus pegawai swasta. 1 wirausaha. 4 narapidana yang masih menjalani proses hukuman. 13 pengangguran dan 1 ibu rumah tangga (IRT).

Dengan jumlah barang buktinya, 1.950,9 gram ganja, 1.733 butir ekstasi dan 4.188,33 gram sabu, serta uang tunai sebesar Rp 11,866 juta.

Pada Maret, jumlah kasus mengalami penurunan. Yakni terdapat 25 kasus dengan tersangka sebanyak 35 orang berjenis kelamin laki-laki.

Dengan keseluruhan merupakan pengedar narkotika. 2 di antaranya berstatus sebagai pelajar, 17 pegawai swasta, 3 wirausaha,2 narapidana dan 9 pengangguran.

Barang bukti yang diamankan ialah, 1.732 butir pil ekstasi dan 10.745,18 gram sabu. Dengan uang tunai sebesar Rp7,420 juta.

Sedangkan awal April hingga pertengahan, kembali mencatat penurunan yang signifikan,dengan terdapat 4 kasus dengan 7 tersangka berjenis kelamin laki-laki dengan berstatus sebagai pengedar.

Dengan barang buktinya berjumlah 2,91 gram sabu.

"Kami pun juga tidak harus terburu-buru melakukan pengungkapan, karena terkendala dengan surat edaran MA (Mahkamah Agung)," ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, jika polisi mengamankan para penyalahguna narkotika,maka sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung (MA) mereka hanya diperbolehkan melakukan rehabilitasi.

"Sehingga target kami naik dan kami tidak memburu kelas pengguna tapi adalah kelas para pengedar," pungkasnya. (*)

Baca Juga

BNNP Kaltara Musnahkan Narkotika, Berikut Barang Bukti Lainnya

BNNP Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dari 8 Tersangka

BNNP Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, Ini Berat BB yang Dimusnahkan

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved