BNNP Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dari 8 Tersangka

Dari pemusnahan barang bukti jenis sabu seberat 1.496,04 gram tersebut didapatkan dari hasil 3 penangkapan yang berbeda tempat.

Penulis: Risnawati | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Risnawati
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Kota Tarakan Kalimantan Utara. Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara ( BNNP Kaltara ) melakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu seberat 1.496,04 gram di Kantor BNNP Kaltara, Kota Tarakan Kalimantan Utara pada Rabu (8/4/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara ( BNNP Kaltara ) melakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu seberat 1.496,04 gram di Kantor BNNP Kaltara, Kota Tarakan Kalimantan Utara pada Rabu (8/4/2020).

"Hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang sudah kita lakukan penindakan atau penangkapan. Pertama itu 15 Februari 2020 yang kedua tanggal 27 Februari 2020 dan yang terakhir di bulan Maret pertengahan tanggal 15 Maret 2020," ujar Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Herry Dahana kepada TribunKaltim.co

Dari pemusnahan barang bukti jenis sabu seberat 1.496,04 gram tersebut didapatkan dari hasil 3 penangkapan yang berbeda tempat.

Kasus pertama, tersangka berinisial I (42) warga Tanah Lia, Kabupaten Tanah Tidung, berhasil dibekuk di Jalan Sungai Buaya (depan Pos Angkatan Laut), Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, sekira pukul 20.55 Wita.

BNNP Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, Ini Berat BB yang Dimusnahkan

NEWS VIDEO BNNP Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Kasus kedua, tersangka berinisial MA (35) warga Banguala, Kota Ambon, berhasil diamankan di Screening Check Point (SCP) II Bandara Juwata Tarakan, sekira pukul 13.30 Wita.

Kemudian Kasus ketiga, diamankan 6 tersangka dengan inisial DD (38), warga Selumit Pantai, Kota Tarakan sebagai tersangka utama, DN (29) warga Karang Balik, Kota Tarakan sebagai turut serta membantu, AR (48) warga Sebengkok, Kota Tarakan sebagai turut serta, IR (28) warga Mamburungan, Kota Tarakan sebagai turut serta, AS (27) warga Selumit Pantai, Kota Tarakan sebagai turut serta, dan AM (49) warga Sebengkok, Kota Tarakan sebagai penghubung sarana transportasi.

Keenam tersangka dari kasus ketiga ini, berhasil diamankan di perairan sungai Mamburungan, Kota Tarakan, sekira pukul 13.30 Wita.

BNNP Kaltara Menunggu Kejati Kaltim

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Herry Dahana kepada awak media saat usai lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di kantor BNNP Kaltara, Rabu (8/4/2020).

Adapun total Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat 1.496,04 gram

"Total seluruh barang bukti yang sudah kita sita dan dimusnahkan tadi itu keseluruhan itu 1496,04 gram," ungkapnya.

Simpan Sabu Lebih 1 Kg di Pembungkus Kopi, Pelaku Ditangkap di Jalan Poros Samarinda-Anggana

Panik Lihat Polisi, Kurir Sabu di Balikpapan Barat Ini Langsung Tancap Gas, Begini Kini Nasibnya

Berkenaan dengan kasus ini, Ia mengatakan bahwa pihaknya tinggal menunggu P21 dari pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ( Kejati Kaltim ).

Ini bagian dari pada tahapan untuk proses penyidikan karena tersangkanya seluruhnya ada 6 dan sudah kita koordinasikan dengan Jaksa, tinggal menunggu P21nya.

"Mudah-mudahan gak lama lagi nanti mendapat p21 dari Kejati Kaltim," tegasnya. 

( TribunKaltim.co/Risnawati )

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved