Virus Corona di Kutim
Nekat Terobos Portal Desa Long Noran Kecamatan Telen Kutai Timur, Aep Ternyata Bawa Sabu
Di tengah pengetatat pintu masuk di beberapa daerah, termasuk desa-desa di kawasan pedalaman, Aep, warga Kecamatan Bengalon, nekat menerobos portal
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Di tengah pengetatat pintu masuk di beberapa daerah, termasuk desa-desa di kawasan pedalaman, Aep, warga Kecamatan Bengalon, nekat menerobos portal penjagaan warga, tanpa mau menjalani pemeriksaan. Melihat hal tersebut, warga pun menjadi curiga dan menunggu Aep datang lagi.
Benar saja, selang satu hari, Aep kembali melintas posko pemeriksaan pendatang di Desa Long Noran, Kecamatan Telen. Tak mau kecolongan, warga yang berjaga langsung menghentikan langkahnya. Ia ditahan di pos tersebut, sambil warga memanggi Pj Kades Long Noran, Ismail Luat.
“Pak Ismail menghubungi Kepala Polsubsektor Telen, Aiptu Sukoso yang bersama-sama Kanit Reskrim Polsek Muara Wahau Ipda Erwin Susanto mendatangi tempat tersebut. Setelah menanyakan maksud kedatangan ke Desa Long Noran dan sikapnya yang nekat menerobos posko penjagaan sehari sebelumnya, polisi melakukan pemeriksaan terhadap pakaian yang dikenakan Aep.
Ternyata di saku celana sebelah kanan, ditemukan satu poket sabu dan beberapa lembar plastik klip di dalam tasnya,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kapolsek Muara Wahau, AKP M Yusuf, Jumat (17/4/2020).
• UPDATE Virus Corona di Kaltim, Satu Pasien Positif Corona Kutim Sembuh di RSUD AWS Samarinda
• Bupati Kutim Ismunandar Tegaskan, Warga Masuk Kabupaten Kutai Timur Harus Isolasi Mandiri 14 Hari
• Makanan Harus Dibawa Pulang, Satpol PP Kutai Timur Pasang Imbauan Bupati Ismunandar di Warung Makan
• RSUD Kudungga Sangatta Kutai Timur Tambah 14 Kamar Khusus untuk Pasien Virus Corona
Beranjak dari temuan tersebut, kata Yusuf, pihaknya langsung melakukan pengembangan kasus. Untuk mencari tahu pada siapa dan dari mana tersangka memperoleh barang haram tersebut. “Aep sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sampai saat ini, kasus tersangka masih kami kembangkan,” ujar Yusuf.
Ia dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun pidana kurungan.(sar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/jangan-nekat-ae.jpg)