Selasa, 12 Mei 2026

Virus Corona di Kutim

Nekat Terobos Portal Desa Long Noran Kecamatan Telen Kutai Timur, Aep Ternyata Bawa Sabu

Di tengah pengetatat pintu masuk di beberapa daerah, termasuk desa-desa di kawasan pedalaman, Aep, warga Kecamatan Bengalon, nekat menerobos portal

Tayang:
Editor: Mathias Masan Ola
HO Polsek Muara Wahau
Tersangka Aep saat diamankan di Polsek Muara Wahau 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Di tengah pengetatat pintu masuk di beberapa daerah, termasuk desa-desa di kawasan pedalaman, Aep, warga Kecamatan Bengalon, nekat menerobos portal penjagaan warga, tanpa mau menjalani pemeriksaan. Melihat hal tersebut, warga pun menjadi curiga dan menunggu Aep datang lagi.

Benar saja, selang satu hari, Aep kembali melintas posko pemeriksaan pendatang di Desa Long Noran, Kecamatan Telen. Tak mau kecolongan, warga yang berjaga langsung menghentikan langkahnya. Ia ditahan di pos tersebut, sambil warga memanggi Pj Kades Long Noran, Ismail Luat.

“Pak Ismail menghubungi Kepala Polsubsektor Telen, Aiptu Sukoso yang bersama-sama Kanit Reskrim Polsek Muara Wahau Ipda Erwin Susanto mendatangi tempat tersebut. Setelah menanyakan maksud kedatangan ke Desa Long Noran dan sikapnya yang nekat menerobos posko penjagaan sehari sebelumnya, polisi melakukan pemeriksaan terhadap pakaian yang dikenakan Aep.

Ternyata di saku celana sebelah kanan, ditemukan satu poket sabu dan beberapa lembar plastik klip di dalam tasnya,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kapolsek Muara Wahau, AKP M Yusuf, Jumat (17/4/2020).

UPDATE Virus Corona di Kaltim, Satu Pasien Positif Corona Kutim Sembuh di RSUD AWS Samarinda

Bupati Kutim Ismunandar Tegaskan, Warga Masuk Kabupaten Kutai Timur Harus Isolasi Mandiri 14 Hari

Makanan Harus Dibawa Pulang, Satpol PP Kutai Timur Pasang Imbauan Bupati Ismunandar di Warung Makan

RSUD Kudungga Sangatta Kutai Timur Tambah 14 Kamar Khusus untuk Pasien Virus Corona

Beranjak dari temuan tersebut, kata Yusuf, pihaknya langsung melakukan pengembangan kasus. Untuk mencari tahu pada siapa dan dari mana tersangka memperoleh barang haram tersebut. “Aep sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sampai saat ini, kasus tersangka masih kami kembangkan,” ujar Yusuf.

Ia dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun pidana kurungan.(sar)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved