Virus Corona
Pencairan THR untuk PNS tak Akan Mundur, Namun Jumlahnya Berkurang Dibanding Tahun Kemarin
Pemerintah memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya untuk PNS, TNI dan Polri tetap akan dibayarkan tepat waktu
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya untuk PNS, TNI dan Polri tetap akan dibayarkan tepat waktu.
Namun pembayaran THR ini hanya untuk golongan III ke bawah.
Selain itu jumlah yang akan diterima berbeda dengan tahun kemarin.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negeri ( BKN) Paryono menjelaskan THR yang didapat tidak sama dengan tahun sebelumnya.
THR yang akan diberikan hanya gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
"THR ini gaji pokok dan tunjangan, tapi bukan tunjangan kinerja," ujar Paryono kepada Kompas.com, Rabu (15/4/2020).
• Hasil Penelitian, AC Bantu Sebarkan Virus Corona, 3 Keluarga Positif Setelah Makan di Resto Ber-AC
• Penelitian Terbaru, Obat Virus Corona Klorokuin, Punya Dampak Serius ke Organ Ini, Diborong Jokowi
• Hasil Penelitian, Ini Cara Puasa Ramadhan Menangkal Virus Corona, Picu Produksi Sel Darah Putih
Paryono menegaskan, selain ASN, TNI dan Polri dengan eselon III ke bawah, pensiunan dipastikan tetap akan mendapatkan THR seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Menurut keterangan bu Menteri Keuangan (Menkeu) yang dapat THR adalah yang eselon III ke bawah, jadi eselon I dan II tidak dapat," ujar Paryono.
Selain itu, THR juga tidak diberikan kepada pejabat negara seperti presiden, wakil presiden, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah, dan pejabat negara lain.
Sebab, pemerintah telah mengalokasikan sebagian anggara THR untuk penanganan virus corona.
Saat disinggung terkait dengan kapan pencairan THR dan gaji ke-13 tersebut, Paryono belum bisa memastikan lebih lanjut. Pasalnya sejauh ini, pihaknya masih menunggu surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Untuk pencairannya nunggu surat dari Kemenkeu," katanya lagi.
Sebelumnya, ia mengungkapkan bahwa pemberian THR biasanya dicairkan sebelum Lebaran.
Sedangkan untuk pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada saat sebelum anak kembali masuk ke sekolah setelah libur semester.
Menurutnya waktu pencairan ini diharapkan dapat digunakan oleh orangtua untuk membayar keperluan sekolah anak.