Virus Corona
Rincian Hitungan THR Untuk PNS, TNI dan Polri, Jumlahnya tak Sama Seperti Tahun Lalu
Pemerintah akhirnya memutuskan memberikan Tunjangan Hari Raya ( THR ) kepada PNS, Polisi dan anggota TNI
Kebijakan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD.
"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.
Hingga saat ini, lanjut Sri Mulyani, aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Beleid tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres).
"THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi Presiden," kata dia.
• Penelitian Terbaru WHO, Dampak Serius Virus Corona Bagi Usia Muda, Bisa Sekarat Hingga Mati
Lantas, berapa besaran THR yang akan diterima PNS pada tahun ini?
Bila merujuk pada pernyataan Sri Mulyani di mana THR diberikan sesuai gaji pokok plus tunjangan melekat, maka berikut rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019.
Golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Rincian:
IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
ID: Rp 1.815.800 - Rp 2.686.500
• Gelombang Kedua Virus Corona Diprediksi Segera Terjadi, China Hadapi 108 Kasus Covid-19 Baru