Virus Corona
Lampu Hijau Luhut Pandjaitan ke Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Beri Sanksi ke Perusahaan Saat PSBB
Ada lampu hijau Luhut Binsar Pandjaitan ke Anies Baswedan dan Ridwan Kamil beri sanksi ke perusahaan saat PSBB
“Sebuah kebijakan harus dipikirkan secara matang dengan mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya untuk dicari jalan tengah yang paling baik.
Jadi tidak perlu dibenturkan antara satu kebijakan dengan kebijakan lainnya.
Kita semua bekerja sama dengan baik kok,” tutupnya.
Tolak Stop Operasional KRL Selama PSBB
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, Kereta Rel Listrik ( KRL) akan tetap beroperasi selama kebijakan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) berlaku di Jabodetabek.
Namun dengan pembatasan waktu pengoperasian dan pengendalian penumpang.
• Donald Trump Bekukan Dana Perang Virus Corona WHO, Pemerintah Jokowi Bereaksi, Retno Marsudi Dukung
• Warga Jakarta Siap-siap! Anies Ungkap Hal Mengejutkan, 8 Ribu Orang Kena Covid-19 dalam Waktu Dekat
• Tiba-tiba Luhut Pandjaitan akan Pimpin Rapat Larangan Mudik Idul Fitri 2020, Covid-19 Sudah Gawat?
Hal itu disampaikan Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi melalui keterangan tertulis, Jumat, (17/4/2020).
"Pak Menko Luhut mendapatkan laporan bahwa penumpang KRL itu mayoritas adalah pekerja.
Jadi kita juga tidak ingin seperti mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan jadi terdampak jika KRL ini disetop operasionalnya," kata Jodi.
Ia mengatakan, masih ada delapan sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa PSBB.
Sektor-sektor tersebut bergerak di bidang kesehatan dan pangan.
Sehingga masih membutuhkan moda transportasi massal seperti KRL untuk berangkat ke tempat kerjanya.
Dengan demikian, ia menilai jika operasional KRL diberhentikan, malah menimbulkan masalah baru.
Jodi menambahkan, penerapan PSBB hanya akan berjalan efektif jika semua perkantoran di luar delapan sektor tersebut mengikuti aturan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dan kota serta kabupaten di Jabodetabek.
Karena itu, kata Jodi, Menko Luhut Binsar Pandjaitan menyarankan pemerintah daerah secara tegas melarang dan menutup kegiatan formal dan informal di luar delapan sektor yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi selama masa PSBB.