Virus Corona
Lampu Hijau Luhut Pandjaitan ke Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Beri Sanksi ke Perusahaan Saat PSBB
Ada lampu hijau Luhut Binsar Pandjaitan ke Anies Baswedan dan Ridwan Kamil beri sanksi ke perusahaan saat PSBB
TRIBUNKALTIM.CO - Ada lampu hijau Luhut Binsar Pandjaitan ke Anies Baswedan dan Ridwan Kamil beri sanksi ke perusahaan saat PSBB.
Perusahahaan yang masih beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dapat disanksi.
Hal ini ditegaskan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, demi meminimalisir penyebaran Virus Corona atau covid-19.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ridwan Kamil mengeluhkan masih adanya perusahaan yang beroperasi di masa PSBB.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyarankan pemerintah provinsi agar tegas melarang dan menutup kegiatan formal dan informal di luar delapan sektor yang diperbolehkan tetap beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar ( PSBB).
• Mantan Panglima TNI Angkat Suara Soal Bentrok Prajurit vs Polisi, Sesalkan Opini TNI Tak Profesional
• Warga Jakarta Siap-siap! Anies Ungkap Hal Mengejutkan, 8 Ribu Orang Kena Covid-19 dalam Waktu Dekat
• Telegram Kapolri Idham Azis, Perintahkan Polisi Bergerak Serentak ke Masyarakat Jelang Bulan Ramadan
Jika masih ada yang masih bandel, maka harus ditindak sesuai dengan aturan yang sudah dibuat.
“Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 itu saya kira sudah sangat jelas mengatur bahwa perkantoran di luar delapan sektor yang masuk pengecualian harus dilarang dan ditutup selama masa PSBB," ujar Juru Bicara Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/4/2020).
"Maka itu, harusnya menjadi pijakan untuk benar-benar mengawasi dan menindak dengan tegas kantor yang masih bandel dan melanggar Pergub,” imbuh dia.
Menurut Jodi, penerapan PSBB bisa berjalan efektif jika semua perkantoran di luar delapan sektor tersebut mengikuti aturan yang ditetapkan.
Adapun kedelapan sektor tersebut yakni kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi, dan keuangan.
Kemudian logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu, dan sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.
Selain masalah tersebut, Jodi menyatakan, Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa Kereta Rel Listrik (KRL) akan tetap beroperasi dengan pembatasan waktu dan pengendalian penumpang saat PSBB.
“Pak Menko Luhut mendapatkan laporan bahwa penumpang KRL itu mayoritas adalah pekerja.
Jadi kita juga tidak ingin seperti mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan jadi terdampak jika KRL ini disetop operasionalnya," kata Jodi.
Menurut Jodi, Menko Luhut juga mengingatkan agar semua pihak tidak terburu-buru dalam mengambil tindakan.
• Anak Buah Prabowo Subianto di Gerindra Dukung Anies Baswedan dan Ridwan Kamil, Minta Luhut Stop KRL
• Tegas, Anies Baswedan Tutup 23 Perusahaan Selama PSBB di Jakarta, Selanjutnya Bakal Lakukan Ini
“Sebuah kebijakan harus dipikirkan secara matang dengan mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya untuk dicari jalan tengah yang paling baik.
Jadi tidak perlu dibenturkan antara satu kebijakan dengan kebijakan lainnya.
Kita semua bekerja sama dengan baik kok,” tutupnya.
Tolak Stop Operasional KRL Selama PSBB
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, Kereta Rel Listrik ( KRL) akan tetap beroperasi selama kebijakan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) berlaku di Jabodetabek.
Namun dengan pembatasan waktu pengoperasian dan pengendalian penumpang.
• Donald Trump Bekukan Dana Perang Virus Corona WHO, Pemerintah Jokowi Bereaksi, Retno Marsudi Dukung
• Warga Jakarta Siap-siap! Anies Ungkap Hal Mengejutkan, 8 Ribu Orang Kena Covid-19 dalam Waktu Dekat
• Tiba-tiba Luhut Pandjaitan akan Pimpin Rapat Larangan Mudik Idul Fitri 2020, Covid-19 Sudah Gawat?
Hal itu disampaikan Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi melalui keterangan tertulis, Jumat, (17/4/2020).
"Pak Menko Luhut mendapatkan laporan bahwa penumpang KRL itu mayoritas adalah pekerja.
Jadi kita juga tidak ingin seperti mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan jadi terdampak jika KRL ini disetop operasionalnya," kata Jodi.
Ia mengatakan, masih ada delapan sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa PSBB.
Sektor-sektor tersebut bergerak di bidang kesehatan dan pangan.
Sehingga masih membutuhkan moda transportasi massal seperti KRL untuk berangkat ke tempat kerjanya.
Dengan demikian, ia menilai jika operasional KRL diberhentikan, malah menimbulkan masalah baru.
Jodi menambahkan, penerapan PSBB hanya akan berjalan efektif jika semua perkantoran di luar delapan sektor tersebut mengikuti aturan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dan kota serta kabupaten di Jabodetabek.
Karena itu, kata Jodi, Menko Luhut Binsar Pandjaitan menyarankan pemerintah daerah secara tegas melarang dan menutup kegiatan formal dan informal di luar delapan sektor yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi selama masa PSBB.
• Kabar Baik Penyebaran Virus Corona di Indonesia Diungkap BIN, Ada Tren Penurunan
Jika masih ada yang melanggar, maka pemerintah daerah harus menindak sesuai dengan aturan yang sudah dibuat.
Selain itu, Luhut Binsar Pandjaitan juga kembali mengingatkan seluruh pihak untuk tidak terburu-buru mengambil tindakan.
“Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 itu saya kira sudah sangat jelas mengatur bahwa perkantoran di luar delapan sektor yang masuk pengecualian harus dilarang dan ditutup selama masa PSBB.
Maka itu harusnya menjadi pijakan untuk benar-benar mengawasi dan menindak dengan tegas kantor yang masih bandel dan melanggar Pergub,” tambah Jodi.
“Sebuah kebijakan harus dipikirkan secara matang dengan mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya, untuk dicari jalan tengah yang paling baik.
Jadi tidak perlu dibenturkan antara satu kebijakan dengan kebijakan lainnya. Kita semua bekerja sama dengan baik kok,” lanjut dia.
Untuk diketahui, sebelumnya sejumlah kepala daerah mendesak pemberhentian layanan KRL selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabodetabek.
• Puluhan Tenaga Medis di RSUP Kariadi Semarang Positif Corona, Bermula dari Pasien yang Berbohong
• Blak-blakan, Erick Thohir Lihat Fakta Dunia Kesehatan Indonesia, Bos BUMN Beber Ada Praktik Kotor
• Bukan Mei, Pemerintah Jokowi Beber Virus Corona Bersih dari Indonesia Desember 2020, Ada Syaratnya
Desakan ini muncul dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Emil dan juga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Keduanya mendesak Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) untuk menyetop layanan KRL selama penerapan PSBB.
Anies Baswedan menyampaikan usulan itu kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menhub Ad Interim Luhut B Pandjaitan, Selasa (14/4/2020) lalu, dalam rapat virtual bersama Tim Pengawas DPR RI untuk Penanggulangan covid-19.
IKUTI >> Update Virus Corona
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Luhut Minta Pemprov Tindak Tegas Kantor yang Masih Beroperasi Saat PSBB", https://money.kompas.com/read/2020/04/18/085534126/luhut-minta-pemprov-tindak-tegas-kantor-yang-masih-beroperasi-saat-psbb.