Virus Corona

Tegas, Anies Baswedan Tutup 23 Perusahaan Selama PSBB di Jakarta, Selanjutnya Bakal Lakukan Ini

Anies Baswedan tegas memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta, terlihat saat 23 perusahaan tutup, selanjutnya bakal perpanjang PSBB

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews Danang Triatmojo dan dok pribadi via Kompas.com
Anies Baswedan tegas terapkan PSBB, sudah 23 perusahaan di Jakarta tutup, Jumat (17/4/2020) 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketegasan Anies Baswedan dalam memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta, terlihat saat 23 perusahaan tutup, selanjutnya bakal perpanjang PSBB.

Tak ingin mengambil risiko meluasnya penyebaran Virus Corona, Anies Baswedan bersikap tegas dengan menutup perusahaan yang masih beropaerasi selama PSBB diberlakukan di Jakarta.

Tak main-main, Anies Baswedan juga mengancam akan mencabut izin perusahaan yang tak mematuhi PSBB di Jakarta.

Sejauh ini Pemprov DKI Jakarta telah menutup 23 perusahaan/tempat kerja yang tetap menjalankan aktivitas selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) diterapkan sejak Jumat (10/4/2020) pekan lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, 23 perusahaan tersebut seharusnya tutup selama PSBB.

Kasus Virus Corona di Surabaya Capai 246, Risma Tak Kunjung Susul Anies Baswedan Terapkan PSBB

Anies Baswedan Sebut Jakarta Bisa 8 Ribu Kasus Virus Corona dalam Waktu Dekat, Ini Antisipasinya

Mudik dari Wilayah Anies Baswedan, Sosok Ini Bikin Gempar, Puluhan Orang Bisa Kena Virus Corona

"Penutupan itu sifatnya sementara, kaitannya dengan PSBB. Setelah itu dibuka lagi," ujar Andri saat dihubungi, Kamis (16/4/2020), melansir Kompas.com.

Saat PSBB Andri berujar, 23 perusahaan itu ditutup sementara saat Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI melakukan sidak pada Selasa (14/4/2020) hingga Kamis kemarin.

perusahaan-perusahaan itu tersebar di empat wilayah kota.

Rinciannya, 7 perusahaan di Jakarta Pusat, 11 perusahaan di Jakarta Barat, 4 perusahaan di Jakarta Utara, dan 1 perusahaan di Jakarta Selatan.

Selain perusahaan yang ditutup, ada 126 perusahaan yang diberi peringatan.

Rinciannya, 37 perusahaan di Jakarta Pusat, 12 perusahaan di Jakarta Barat, 18 perusahaan di Jakarta Utara, 29 perusahaan di Jakarta Timur, 27 perusahaan di Jakarta Selatan, dan 3 perusahaan di Kepulauan Seribu.

perusahaan-perusahaan itu termasuk jenis usaha yang dibolehkan beroperasi selama PSBB atau perusahaan yang diberi izin Kementerian Perindustrian untuk tetap beroperasi, meski harusnya tutup.

Anak buah Anies Baswedan ini berujar, perusahaan-perusahaan itu diberi peringatan karena tidak melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab covid-19.

"Kami lakukan teguran apabila menemui perusahaan yang tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan covid-19," kata dia.

Anies Baswedan Yakin Kasus Virus Corona Jakarta Lebih Tinggi dari Data Achmad Yurianto, Sindir PCR

Bila perusahaan tersebut tetap tidak melaksanakan protokol kesehatan setelah diberi peringatan, lanjut Andri, Dinas Tenaga Kerja akan menutup perusahaan tersebut selama PSBB.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved