Virus Corona
Meski Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Minta Distop, Luhut tak Hentikan Operasional KRL, Alasannya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kompak minta KRL distop, namun Luhut tak hentikan operasional KRL, alasannya
Sebelumnya, Anies Baswedan menyampaikan usulan itu kepada Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada Selasa (14/4/2020).
Pun demikian dengan Ridwan Kamil setelah menerima permintaan dari beberapa kepala daerah di Jawa Barat yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
"Saya dua hari yang lalu mengusulkan kepada Pak Menhub Ad Interim untuk operasi kereta commuter dihentikan dulu selama kegiatan PSBB berlangsung," ujar Anies Baswedan, Kamis (16/4/2020).
usulan penghentian KRL ini bukan hanya disampaikan Anies Baswedan dan Ridwan Kamil, sejumlah kepala daerah juga mengusulkan penghentian KRL.
Lima kepala daerah tingkat kota dan kabupaten di Bogor, Depok, Bekasi, juga sepakat mengusulkan penghentian sementara operasional KRL saat penerapan PSBB.
Usulan tersebut dibuat secara kolektif dan disampaikan kepada Menteri Perhubungan, Gubernur DKI Jakarta, dan Gubernur Jawa Barat.
Langkah penghentian sementara operasional KRL tersebut dinilai mampu menekan penyebaran covid-19.
"Kenapa ditutup, karena risikonya terlalu besar.
Dengan kondisi seperti sekarang, di mana pengendaliannya lemah, kami tidak bisa menjamin pembatasan social distancing di dalam kereta bisa terwujud," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim, Selasa.
Vice President Corporate Communications PT KCI, Anne Purba mengaku telah mengetahui usulan penghentian operasional KRL.
Namun, keputusan soal usulan itu belum dapat diambil.
“Sampai saat ini pembahasan usulan tersebut masih dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, PT KAI, dan PT KCI,” ujar Anne melalui keterangan tertulis, Rabu (15/4/2020).
Anne menyampaikan, PT KCI sebagai operator KRL di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten akan patuh terhadap kebijakan PSBB.
Regulasi PSBB memang juga mengatur soal pembatasan angkutan umum, namun tidak secara detail.
"PT KCI sebagai operator KRL yang beroperasi dan melayani masyarakat di tiga provinsi akan patuh terhadap kesepakatan yang dikeluarkan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,” kata dia.