Virus Corona

Meski Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Minta Distop, Luhut tak Hentikan Operasional KRL, Alasannya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kompak minta KRL distop, namun Luhut tak hentikan operasional KRL, alasannya

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Jeprima
Aktivitas Kereta Rel Listrik (KRL) commuter line di Stasiun Manggarai, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil minta operasional KRL distop, namun Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Perhubungan Ad Interim putuskan tidak hentikan KRL, alasannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil  minta operasional KRL distop, namun Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Perhubungan Ad Interim putuskan tidak hentikan KRL, alasannya.

Meskipun kepala daerah dua wilayah yang bersinggungan yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat telah meminta operasional kereta rel listrik ( KRL ) distop demi mencegah penularan virus Corona.

Namun, Luhut menyatakan operasional KRL tidak dihentikan dengan sejumlah alasan.

Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengungkapkan, keputusan Menko Luhut tidak memberhentikan operasional KRL bukan tanpa alasan.

"Pak Menko Luhut mendapatkan laporan bahwa penumpang KRL itu mayoritas adalah pekerja.

Jadi kami juga tidak ingin seperti mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan jadi terdampak jika KRL ini disetop operasionalnya," ujar Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi melalui pesan tertulis, Jumat (17/4/2020).

Anak Buah Prabowo Subianto di Gerindra Dukung Anies Baswedan dan Ridwan Kamil, Minta Luhut Stop KRL

Luhut Pandjaitan Tegur Anies Baswedan Soal KRL, Meski PSBB, Masih Banyak yang Masuk ke Jakarta

Update, Skema Layanan, LRT, MRT, Transjakarta dan KRL Setelah Transportasi Publik Jakarta Dibatasi

Naik KRL Pertama Kali ke Bogor, Maudy Koesnaedi Ditegur Petugas Karena Kepergok Lakukan Hal Ini

Meski begitu, KRL akan beroperasi dengan pembatasan waktu dan pengendalian penumpang.

Kebijakan ini akan berlangsung sampai bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah sudah diterima masyarakat.

Seperti diketahui, masih ada delapan sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).

Delapan sektor tersebut yakni sektor kesehatan, pangan makanan dan minuman, energi, komunikasi, keuangan, logistik, ritel, dan industri strategis.

Atas dasar itu, pemerintah menilai KRL masih dibutuhkan oleh masyarakat sebagai moda transportasi di tengah pandemi covid-19.

Soal penerapan PSBB, Luhut menilai aturan itu akan berjalan efektif jika semua perkantoran di luar delapan sektor yang diperbolehkan operasi, mengikuti aturan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi ( Pemprov ).

Oleh karena itu Luhut menyarankan Pemprov DKI Jakarta agar secara tegas melarang dan menutup kegiatan formal dan informal di luar 8 sektor tersebut.

“Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 itu saya kira sudah sangat jelas mengatur bahwa perkantoran di luar delapan sektor yang masuk pengecualian harus dilarang dan ditutup selama masa PSBB," kata Jodi.

"Maka itu harusnya menjadi pijakan untuk benar-benar mengawasi dan menindak dengan tegas kantor yang masih bandel dan melanggar Pergub,” sambungnya.

Ia mengatakan, setiap kebijakan harus dipikirkan secara matang dengan mempertimbangkan sisi positif dan negatif sehingga ada jalan tengah.

Jodi berpesan agar kebijakan pemerintah pusat dan daerah tidak dibentur-benturkan.

"Kita semua bekerja sama dengan baik kok,” ucapnya.

Hanya pembatasan penumpang

Kementerian Perhubungan tak akan menghentikan operasional kereta rel listrik ( KRL) Jabodetabek selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).

Direktur Jenderal Perkeretaapian telah menerbitkan Perdirjen No. Hk.205/A.107/DJKA/20, Tentang Pedoman Pembatasan Jumlah Penumpang Di Sarana Perkeretaapian Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( covid-19 ).

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri mengatakan, pembatasan penumpang ini harus dilakukan sebagai langkah konkrit mendukung physical distancing guna mencegah dan mengurangi penularan covid-19.

Untuk KA antarkota ditetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimal 65 persen dari jumlah tempat duduk, KA perkotaan maksimal 35 persen dari kapasitas penumpang serta KA Lokal, Prameks dan KA Bandara maksimum 50 persen dari jumlah tempat duduk.

“Calon penumpang juga diharuskan untuk mematuhi SOP sejak persiapan perjalanan, selama perjalanan dan tiba di tujuan, seperti diwajibkan memakai masker, cek suhu tubuh sebelum masuk ke peron, jaga jarak selama di perjalanan, dan disarankan mencuci tangan setiba di tujuan,” ujar Zulfikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/4/2020).

Adapun untuk KRL di Jabodetabek yang telah ditetapkan PSBB, pengendalian yang dilakukan adalah dengan pembatasan, bukan menutup atau melarang sama sekali.

Menurut Zulfikri, pihaknya akan membatasi jumlah penumpang untuk menjaga jarak, membatasi jam operasional dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan menempatkan petugas yang akan mengawasi.

Selain itu, akan dilakukan evaluasi operasi angkutan KRL Jabodetabek dari waktu ke waktu, rekayasa operasi, penertiban antrian di stasiun-stasiun yang masih ramai dan menjaga physical distancing.

“Pencegahan penularan Covid 19 ini perlu kerjasama semua pihak. Pemerintah telah berupaya keras untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 ini.

Pengoperasian KRL Jabodetabek akan lebih efektif jika semua stakeholder terkait tetap melakukan penertiban kegiatan-kegiatan yang dilarang, bekerja dari rumah dan diam di rumah,” kata dia.

Usulan penghentian KRL

Sebelumnya, Anies Baswedan menyampaikan usulan itu kepada Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada Selasa (14/4/2020).

Pun demikian dengan Ridwan Kamil setelah menerima permintaan dari beberapa kepala daerah di Jawa Barat yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

"Saya dua hari yang lalu mengusulkan kepada Pak Menhub Ad Interim untuk operasi kereta commuter dihentikan dulu selama kegiatan PSBB berlangsung," ujar Anies Baswedan, Kamis (16/4/2020).

usulan penghentian KRL ini bukan hanya disampaikan Anies Baswedan dan Ridwan Kamil, sejumlah kepala daerah juga mengusulkan penghentian KRL.

Lima kepala daerah tingkat kota dan kabupaten di Bogor, Depok, Bekasi, juga sepakat mengusulkan penghentian sementara operasional KRL saat penerapan PSBB.

Usulan tersebut dibuat secara kolektif dan disampaikan kepada Menteri Perhubungan, Gubernur DKI Jakarta, dan Gubernur Jawa Barat.

Langkah penghentian sementara operasional KRL tersebut dinilai mampu menekan penyebaran covid-19.

"Kenapa ditutup, karena risikonya terlalu besar.

Dengan kondisi seperti sekarang, di mana pengendaliannya lemah, kami tidak bisa menjamin pembatasan social distancing di dalam kereta bisa terwujud," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim, Selasa.

Vice President Corporate Communications PT KCI, Anne Purba mengaku telah mengetahui usulan penghentian operasional KRL.

Namun, keputusan soal usulan itu belum dapat diambil.

“Sampai saat ini pembahasan usulan tersebut masih dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, PT KAI, dan PT KCI,” ujar Anne melalui keterangan tertulis, Rabu (15/4/2020).

Anne menyampaikan, PT KCI sebagai operator KRL di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten akan patuh terhadap kebijakan PSBB.

Regulasi PSBB memang juga mengatur soal pembatasan angkutan umum, namun tidak secara detail.

"PT KCI sebagai operator KRL yang beroperasi dan melayani masyarakat di tiga provinsi akan patuh terhadap kesepakatan yang dikeluarkan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,” kata dia.

IKUTI >> Update virus Corona

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Hentikan Layanan KRL, Kemenhub Hanya Batasi Penumpang saat PSBB", https://money.kompas.com/read/2020/04/17/183735926/tak-hentikan-layanan-krl-kemenhub-hanya-batasi-penumpang-saat-psbb.
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Bambang P. Jatmiko

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Luhut Tidak Hentikan Operasional KRL", https://money.kompas.com/read/2020/04/17/192152126/ini-alasan-luhut-tidak-hentikan-operasional-krl?page=all#page2.
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Yoga Sukmana

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved