Virus Corona

Kabar Gembira Kementerian Keuangan Sebut Jadwal Pencairan THR PNS, TNI dan Polri, Berikut Jumlahnya

Kementerian Keuangan membuka jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya ( THR ) bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) TNI dan Polri.

Kolase TribunKaltim.co / Kompas.com dan Tribun Pontianak
ILUSTRASI - Kementerian Keuangan Sebut Jadwal Pencairan THR PNS, TNI dan Polri 

TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Keuangan membuka jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya ( THR ) bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) TNI dan Polri

Sebelumnya Pemerintah memang memastikan bakal mencairkan THR untuk PNSTNI dan Polri.

Namun pencairan PNS ini hanya untuk golongan III ke awah serta pensiunan 

Kementerian Keuangan menyatakan, Tunjangan Hari Raya bagi pada aparatur sipil negara (ASN) akan turun atau cair paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020) pagi.

"Paling cepat (THR cair) 10 hari sebelum Lebaran," kata Nufransa.

 Di Tangan Perempuan Inilah Virus Corona Pertama di Dunia Ditemukan, Sudah Ada Sejak 1965

 Donald Trump Bongkar Asal Mula Virus Corona, Bukan dari Pasar Wuhan, Italia dan Amerika Jadi Target

 3,1 Juta Orang Gagal Dapatkan Kartu Pra Kerja Gelombang I, Masih Ada Peluang Asal Perbaiki 2 Hal Ini

 Di Kalimantan, Lahir Saat Pandemi Virus Corona, Bayi Ini Menangis Darah, Simak Penjelasan Dokter

Selanjutnya, ia belum menjelaskan saat ditanya tahapan yang sudah berjalan terkait pemberian THR ASN.

Tahun ini, THR hanya diberikan kepada para ASN golongan tertentu. Artinya, tidak seluruh ASN akan mendapatkan tunjangan ini.

Besaran THR yang diberikan tahun ini juga hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat.

Sementara, tunjangan kinerja tak lagi dihitung.

Pernyataan yang sama disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negeri ( BKN) Paryono, saat dikonfirmasi terpisah.

Paryono mengatakan, kepastikannya masih menunggu

Peraturan Kementerian Keuangan. Meski demikian, biasanya akan cair 10 hari sebelum Hari Raya.

"Kita tunggu Peraturan Menteri Keuangan keluar dulu. Biasanya kira-kira 10 hari sebelum Hari Raya sudah bisa cair," ujar Paryono.

 Tiba-tiba Luhut Pandjaitan akan Pimpin Rapat Larangan Mudik Idul Fitri 2020, Covid-19 Sudah Gawat?

 Kabar Baik Penyebaran Virus Corona di Indonesia Diungkap BIN, Ada Tren Penurunan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved