Direktorat Jenderal Pajak Beri Relaksasi Penyampaian Dokumen Kelengkapan SPT
Dalam rangka meringankan beban wajib pajak menyiapkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam kondisi pandemi Virus Corona atau covid-19,
Penulis: Heriani AM | Editor: Samir Paturusi
Fasilitas ini tidak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyatakan lebih bayar dan meminta restitusi dipercepat (pengembalian pendahuluan), atau oleh wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah 30 April 2020.
Kebijakan relaksasi ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 06 /PJ/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Coronavirus Disease 2019. Peraturan ini dapat diunduh di www.pajak.go.id.
Wajib pajak badan juga dapat memanfaatkan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020 dengan menggunakan tarif PPh yang lebih rendah (22 persen).
"Dengan relaksasi ini diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tidak menunda menyetorkan pajak, yang terutang karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara dalam penanganan wabah Covid-19," pungkasnya. (*)
Baca Juga
Anggota DPRD Kaltim Minta Bapenda Tetap Beroperasi Optimalkan Penerimaan Pajak
Keringanan Pajak dan Penundaan Kredit, Solusi untuk Pengusaha di Tengah Pandemi Covid-19
Tak Pungut PPN, Dirjen Pajak Kaltimra Dukung Fasilitas Kesehatan dalam Penanganan Covid-19