Virus Corona
Klaim Yasonna Laoly Sebut Kejahatan Napi Asimilasi Rendah, Kapolri Idham Azis Terbitkan Telegram
Menkumham Yasonna Laoly klaim tingkat kejahatan narapidana yang mendapat Asimilasi, masih rendah, Kapolri Idham Azis sampai keluarkan Telegram terbaru
"Meningkatkan kegiatan operasi atau razia di semua sektor khususnya daerah rawan dengan waktu pelaksanaan yang berbeda-beda guna mencegah terjadinya kejahatan," tutur dia.
Masyarakat juga diminta waspada agar tidak menjadi korban kejahatan. Terakhir, anggota polisi diminta menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Diberitakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan dan membebaskan sebagian narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona atau penyakit covid-19.
Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran covid-19 yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin (30/3/2020) kemarin.
Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di Lembaga Pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran Virus Corona.
"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui Asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran covid-19," bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut.
• Ancaman 50 Ribu Buruh Turun ke Jalan saat May Day, Maklumat Kapolri Idham Azis Jadi Tameng Polisi
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencatat ada 38.822 narapidana yang telah dibebaskan dari penjara per Senin ini.
Para narapidana tersebut dibebaskan melalui program Asimilasi dan integrasi sebagai bentuk pencegahan penyebaran Virus Corona ( covid-19) di wilayah Lembaga Pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.
Rinciannya, 36.641 narapidana dibebaskan melalui program Asimilasi sedangkan 2.181 narapidana lainnya dibebaskan lewat program integrasi.
Sebanyak 36.641 narapidana yang bebas dengan program Asimilasi terdiri dari 35.738 orang dewasa dan 903 anak.
Sedangkan, 2.181 narapidana yang bebas lewat program integrasi terdiri dari 2.145 orang dewasa dan 36 anak.
(*)
IKUTI >> Update Virus Corona