Virus Corona

Klaim Yasonna Laoly Sebut Kejahatan Napi Asimilasi Rendah, Kapolri Idham Azis Terbitkan Telegram

Menkumham Yasonna Laoly klaim tingkat kejahatan narapidana yang mendapat Asimilasi, masih rendah, Kapolri Idham Azis sampai keluarkan Telegram terbaru

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews
Kapolri Idham Azis dan Menkumham Yasonna Laoly bersikap soal narapidana asimilasi yang justru kembali melakukan kejahatanm Senin (20/4/2020) 

"Meningkatkan kegiatan operasi atau razia di semua sektor khususnya daerah rawan dengan waktu pelaksanaan yang berbeda-beda guna mencegah terjadinya kejahatan," tutur dia.

Masyarakat juga diminta waspada agar tidak menjadi korban kejahatan. Terakhir, anggota polisi diminta menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Diberitakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan dan membebaskan sebagian narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona atau penyakit covid-19.

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran covid-19 yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin (30/3/2020) kemarin.

Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di Lembaga Pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran Virus Corona.

"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui Asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran covid-19," bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut.

Ancaman 50 Ribu Buruh Turun ke Jalan saat May Day, Maklumat Kapolri Idham Azis Jadi Tameng Polisi

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencatat ada 38.822 narapidana yang telah dibebaskan dari penjara per Senin ini.

Para narapidana tersebut dibebaskan melalui program Asimilasi dan integrasi sebagai bentuk pencegahan penyebaran Virus Corona ( covid-19) di wilayah Lembaga Pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.

Rinciannya, 36.641 narapidana dibebaskan melalui program Asimilasi sedangkan 2.181 narapidana lainnya dibebaskan lewat program integrasi.

Sebanyak 36.641 narapidana yang bebas dengan program Asimilasi terdiri dari 35.738 orang dewasa dan 903 anak.

Sedangkan, 2.181 narapidana yang bebas lewat program integrasi terdiri dari 2.145 orang dewasa dan 36 anak.

(*)

IKUTI >> Update Virus Corona

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yasonna: Napi Asimilasi yang Berbuat Kejahatan Lagi Terbilang Rendah", https://nasional.kompas.com/read/2020/04/20/14392271/yasonna-napi-Asimilasi-yang-berbuat-kejahatan-lagi-terbilang-rendah.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Fabian Januarius Kuwado
dan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Langkah Polri Tekan Kejahatan Jalanan oleh Napi Asimilasi Covid-19", https://nasional.kompas.com/read/2020/04/20/11430161/ini-langkah-polri-tekan-kejahatan-jalanan-oleh-napi-Asimilasi-covid-19?page=all#page3.
Penulis : Devina Halim
Editor : Fabian Januarius Kuwado
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved