May Day

May Day Digelar Aksi Hari Buruh Internasional pada 30 April 2020, Anak Buah Idham Aziz akan Bubarkan

May Day, KSPI dan MPBI gelar aksi Hari Buruh Internasional 30 April 2020, Polda Metro Jaya tegas melarang aksi yang digelar di tengah pandemi covid-19

Editor: Amalia Husnul A
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi. Ribuan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) dan mahasiswa dari berbagai kampus melakukan aksi damai menyambut May Day 2019 atau Hari Buruh Internasional, di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019). . Peringatan May Day, KSPI da MPBI akan menggelar aksi untuk memperingati Hari Buruh Internasional pada 30 April 2020, Polda Metro Jaya tegas melarang aksi di tengah pandemi covid-19. 

Said juga mengatakan, para buruh akan mengikuti protokol covid-19 selama aksi yaitu menjaga jarak, memakai masker, dan hand sanitizer.

Menurut Said, aksi buruh 30 April akan berhenti, apabila DPR dan Menko Perekonomian menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja selama pandemi covid-19.

"Tetapi kalau tidak, maka buruh tetap aksi," ucapnya.

Lebih lanjut, Said juga mengatakan, apabila aksi buruh dipersoalkan karena membahayakan nyawa buruh, maka ia meminta jutaan buruh yang masih bekerja di tengah pandemi diliburkan.

"Pemerintah dan aparat hukum harus adil dalam memandang masalah ini. Jangan gunakan standar ganda," katanya.

Sementara itu, terkait rencana tersebut, Polda Metro Jaya tegas melarang aksi unjuk rasa para buruh untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day pada 30 April 2020 mendatang.

69 Kasus Positif Covid-19 di Kaltara, Kabupaten Bulungan Butuh APD dan 5 Ribu Rapid Test

KABAR TERBARU Diskon Listrik Pelanggan Daya 1.300 VA dan 900 VA, Dibahas Dirut PLN Bersama DPR

Orang Kepercayaan Nagita Slavina Ungkap Tabungan Rans, Kalau yang di Indonesia Habis, Masih Ada Ini

Ingin Cari Lontong Balap di Surabaya, Ini Rekomendasinya, Salah Satunya Ada Lontong Balap Pak Dul

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut melanggar kebijakan physical distancing dalam aturan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) dan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020.

Maklumat Kapolri tersebut mengatur pembubaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus Corona.

"PSSB sudah menyampaikan physical distancing, Maklumat Kapolri juga sudah jelas bahwa tidak ada kegiatan yang sifatnya ramai-ramai.

Jadi, tidak akan diberikan izin (aksi unjuk rasa para buruh)," kata Yusri saat dihubungi, Senin (20/4/2020).

Nekat Digelar

Yusri menegaskan, polisi tak segan membubarkan paksa para buruh yang tetap nekat menggelar aksi unjuk rasa di tengah pandemi covid-19.

"Iya (akan membubarkan jika masih ada aksi unjuk rasa) kan kita sudah sampaikan (larangan menggelar aksi unjuk rasa), seharusnya mereka mengerti," ungkap Yusri.

Ikuti >>> Update Virus Corona

Detik-detik Polisi Tembak Begal Sadis yang Sedang Naik Motor, Sempat Terus Melaju Meski Kena Peluru

Enggan Bohong, IDI Bongkar Kejanggalan Data Kematian covid-19 Pemerintah Jokowi, Fenomena Gunung Es

Sandiaga Uno Bela Stafsus Milenial Jokowi, Wakil Prabowo di Gerindra Ini Pilih Beri Dukungan

Rocky Gerung Beber Fakta Terbalik Antara Donald Trump dan Jokowi, Presiden Tak Bisa Ambil Keputusan

(*)

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved