Nekat Panjat Tower Telkomsel Malam Hari, Warga Balikpapan Ini Curi Aki dan Kabel Pemancar
Nekat melakukan tindak pencurian kabel dan baterai (Aki) yang terpasang di atas pemancar atau tower milik Telkomsel, Ridwan alias Toto (35), warga Jl
Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN– Nekat melakukan tindak pencurian kabel dan baterai (Aki) yang terpasang di atas pemancar atau tower milik Telkomsel, Ridwan alias Toto (35), warga Jl Sultan Hasanudin, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia diringkus jajaran tim kepolisian dari Polresta Balikpapan pada Kamis (16/4/2020) malam.
Menurut Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, aksi kejahatan Ridwan ini dilakukan pada malam hari.
Saat itu, Ridwan nekat memanjat sebuah tower milik Telkomsel yang terletak di depan Mapolda Kaltim, Jl. Syarifuddin Yoes, Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.
“Dari tower itu tersangka berhasil mencuri satu buah aki dan kabel ground. Itu dilakukan malam hari yaitu pada Kamis malam lalu," ujar Kombes Pol Turmudi saat dihubungi Tribunkaltim.co, Minggu (19/4/2020) sore.
Untuk melancarkan aksinya itu, lanjut Kombes Pol Turmudi, tersangka menggunakan beberapa peralatan khusus seperti satu buah tang biasa, satu tang potong, satu tang jepit, dua kunci pas, satu kunci inggris, tiga obeng dan satu buah betel.
Aksi tersangka diketahui setelah pihak Telkomsel melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian dari Polresta Balikpapan.
Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengintaian dan penelusuran keberadaan tersangka.
“Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada kami. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 36 juta,” tuturnya
Tak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian mengungkap kasus ini. Beberapa jam setelah mendapat laporan, Ridwan berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara di Baru Ulu, Balikpapan Barat.
• Residivis Lintas Wilayah di Samarinda Ini Curi 12 Motor, Sasarannya Driver Ojol, Begini Modusnya
• Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Pencurian Sepeda Motor Milik Pedagang Kerupuk di Balikpapan
Pelaku beserta barang-barang peralatan yang digunakan melakukan pencurian, termasuk hasil pencurian tersangka saat ini telah diamankan polisi.
“Tersangka kami amankan ketika melintas di Jalan Letjend Suprapto,” kata Kapolresta Balikpapan.
Kini Ridwan telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Balikpapan Utara dan dijerat Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)