Virus Corona

Walikota Risma Irit Bicara Setelah Gubernur Jatim Khofifah Sepakat PSBB di Surabaya

Walikota Tri Rismaharini alias Risma irit bicara setelah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sepakat PSBB di Surabaya

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa bersama Forkopimda Jatim dan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini; Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin; dan Plh Sekretaris Daerah Kabupatan Gresik, Nadlif saat penyampaian hasil rapat di Gedung Negara Grahadi, Kota Surabaya, Jawa Timur, Minggu (19/4/2020). Hasil dari rapat itu memutuskan akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik untuk meredam penyebaran virus corona (Covid-19). 

Untuk kemungkinan penambahan anggaran jika PSBB telah diterapkan, Fikser masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

Sebab hal itu juga masih dilakukan pembahasan lanjutan.

"Saya belum bisa nyatakan sekarang," ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyebutkan selama ini penanganan berlapis telah dilakukan kabupaten/kota, termasuk Kota Surabaya.

Namun, melihat data sebaran Covid-19 tiga daerah yakni Surabaya, Gresik dan Sidoarjo perlu diterapkan PSBB guna memutus mata rantai.

Keputusan itu diambil dalam rapat tertutup, selain diikuti oleh kepala daerah masing-masing, juga diikuti oleh Forpimda Jatim.

"Maka tadi kami bersama-sama mengambil kesepakatan bahwa hari ini sudah saatnya di Kota Surabaya, di sebagian Kabupaten Gresik dan di sebagian Kabupaten Sidoarjo, sudah saatnya diberlakukan PSBB,” kata Khofifah.

Khofifah Setuju PSBB di Surabaya, Susul Anies Baswedan dan Ridwan Kamil, Risma Pilih Bungkam

Walikota Risma Irit Bicara

Terkait bakal diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, Pemkot Surabaya mengaku masih terus mengikuti prosedur.

Sebelum dibahas mengenai teknis di lapangan, Pemkot Surabaya sepenuhnya mengikuti pembahasan PSBB di Pemprov Jatim.

"Nanti kita ngikuti Pergubnya, semalam katanya Pergubnya sudah detil," kata Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini di Balai Kota, Senin (20/4/2020).

Untuk diketahui, opsi penerapan PSBB sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 itu diputuskan dalam rapat koordinasi Pemkot dengan Pemprov Jatim di Grahadi, Minggu (19/4/2020) kemarin.

Hal itu dicetuskan dalam rangka upaya percepatan penanganan Virus Corona ( covid-19 ) di Kota Pahlawan.

Selepas itu, jajaran Pemkot Surabaya menggelar rapat lanjutan dengan Pemprov Jatim, salah satunya untuk draft Peraturan Gubernur.

Menurut Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 M Fikser, Pemkot saat ini masih terus mengikuti apa yang harus dilakukan menyesuaikan dengan Pergub.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved