Ramadhan
Jangan Sampai Salah! Ini Jam Kerja PNS Saat Ramadhan 2020 Terbaru, WFH Diperpanjang, Cek Tanggalnya
Petunjuk teknis jam kerja khusus bagi aparatur sipil negara ( ASN) selama bulan Ramadhan 2020 telah dirilis.
TRIBUNKALTIM.CO - Ada kabar terbaru seputar jam kerja PNS selama Ramadhan 2020.
Petunjuk teknis jam kerja khusus bagi aparatur sipil negara ( ASN) selama bulan Ramadhan 2020 telah dirilis.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441H bagi PNS atau ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam SE tersebut, diatur jam kerja PNS selama Ramadhan 2020 dalam lima hari kerja disebutkan:
• Kumpulan Ucapan Hari Kartini 2020, Gambar, Kata Mutiara Bahasa Indonesia/Inggris, Pas Tema covid-19
• 11 Ucapan Selamat Hari Kartini Bahasa Indonesia & Inggris, Share via WhatsApp, Facebook, IG, Twitter
• 10 Kutipan RA Kartini yang Melegenda, Share di WhatsApp, Jadi Status Instagram, Facebook dan Twitter
• Refly Harun & 3 Komisaris Dicopot, Ini Daftar Pejabat Baru Pelindo I, Ada Jenderal Gondrong dari BNN
Hari Senin sampai dengan Kamis: pukul 08.00-15.00. Waktu istirahat: pukul 12.00-12.30;
Hari Jumat: pukul 08.00-15.30. Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30.
Bagi PNS di instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja disebutkan:
Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: pukul 08.00-14.00. Waktu istirahat: pukul 12.00-12.30;
Hari Jumat: pukul 08.00-14.30. Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30.
Dalam SE tersebut, jumlah jam kerja efektif bagi PNS di pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1441 H minimal 32,5 jam per minggu.
PNS kerja dari rumah diperpanjang