Ramadhan
Jangan Sampai Salah! Ini Jam Kerja PNS Saat Ramadhan 2020 Terbaru, WFH Diperpanjang, Cek Tanggalnya
Petunjuk teknis jam kerja khusus bagi aparatur sipil negara ( ASN) selama bulan Ramadhan 2020 telah dirilis.
TRIBUNKALTIM.CO - Ada kabar terbaru seputar jam kerja PNS selama Ramadhan 2020.
Petunjuk teknis jam kerja khusus bagi aparatur sipil negara ( ASN) selama bulan Ramadhan 2020 telah dirilis.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441H bagi PNS atau ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam SE tersebut, diatur jam kerja PNS selama Ramadhan 2020 dalam lima hari kerja disebutkan:
• Kumpulan Ucapan Hari Kartini 2020, Gambar, Kata Mutiara Bahasa Indonesia/Inggris, Pas Tema covid-19
• 11 Ucapan Selamat Hari Kartini Bahasa Indonesia & Inggris, Share via WhatsApp, Facebook, IG, Twitter
• 10 Kutipan RA Kartini yang Melegenda, Share di WhatsApp, Jadi Status Instagram, Facebook dan Twitter
• Refly Harun & 3 Komisaris Dicopot, Ini Daftar Pejabat Baru Pelindo I, Ada Jenderal Gondrong dari BNN
Hari Senin sampai dengan Kamis: pukul 08.00-15.00. Waktu istirahat: pukul 12.00-12.30;
Hari Jumat: pukul 08.00-15.30. Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30.
Bagi PNS di instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja disebutkan:
Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: pukul 08.00-14.00. Waktu istirahat: pukul 12.00-12.30;
Hari Jumat: pukul 08.00-14.30. Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30.
Dalam SE tersebut, jumlah jam kerja efektif bagi PNS di pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1441 H minimal 32,5 jam per minggu.
PNS kerja dari rumah diperpanjang
Sebelumnya, memperpanjang masa bekerja di rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama 14 hari kerja sampai dengan 13 Mei 2020.
• Kapan SKB CPNS Digelar Akhirnya Terjawab, BKN Minta Pelamar Tak Khawatir dan Tetap Persiapkan Diri
• Kabar Gembira Kementerian Keuangan Sebut Jadwal Pencairan THR PNS, TNI dan Polri, Berikut Jumlahnya
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 50/2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri PANRB No 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Diperpanjang hingga 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2020).
Perpanjangan ini dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
Selain perpanjangan masa WFH, surat edaran tersebut juga mengatur keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik, penyesuaian sistem kerja pada kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang di lingkungan instansinya tidak menganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
• jadwal Imsakiyah Banjarmasin dan Sekitarnya, Lengkap Mulai Buka Puasa Sampai Waktu Shalat
• jadwal Imsakiyah Ramadhan 2020 Wilayah Bandung dan Sekitarnya, Lengkap dengan Waktu Shalat dan Dhuha
Kedua, PPK melakukan penyesuaian sistem kerja pada instansi pemerintah yang berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sesuai dengan SE Menteri PANRB No. 45/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi ASN pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan PSBB.
Ketiga, ASN diminta untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19.
Aplikasi PeduliLindungi dapat diunduh melalui Playstore untuk versi Android dan Appstore untuk versi iOS.
Selain itu, ASN diharapkan mengajak keluarga dan masyarakat sekitar untuk turut mengunduh dan menggunakan aplikasi tersebut.
Atmaji menjelaskan bahwa SE Menteri PANRB No. 19/2020 dan No. 34/2020 masih tetap berlaku karena ada beberapa ketentuan yang tidak tercantum dalam SE yang baru.
“Sehingga menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 50/2020,” kata dia.
Waktu pencairan THR
Pemerintah telah memastikan agar mencarikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri tahun 2020.
Namun tidak semua ASN, TNI dan Polri akan mendapatkan THR 2020 dan hanya untuk golongan tertentu saja.
THR 2020 dijadwalkan akan cair paling cepat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri atau lebaran.
Kepastian pencairan THR ASN ini diungkapkan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020) pagi.
Selanjutnya, ia belum menjelaskan saat ditanya tahapan yang sudah berjalan terkait pemberian THR ASN.
Tahun ini, THR hanya diberikan kepada para ASN golongan tertentu.
Artinya, tidak seluruh ASN akan mendapatkan tunjangan ini.
Besaran THR yang diberikan tahun ini juga hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sementara, tunjangan kinerja tak lagi dihitung.
Pernyataan yang sama disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negeri ( BKN) Paryono, saat dikonfirmasi terpisah.
Paryono mengatakan, kepastikannya masih menunggu Peraturan Kementerian Keuangan.
Meski demikian, biasanya akan cair 10 hari sebelum Hari Raya.
"Kita tunggu Peraturan Menteri Keuangan keluar dulu. Biasanya kira-kira 10 hari sebelum Hari Raya sudah bisa cair," ujar Paryono.
Cuma Eselon III ke bawah
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan THR tahun ini hanya diperuntukkan ASN eselon III ke bawah.
Sementara eselon I dan II tidak akan mendapatkan.
Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seusai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020).
"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020).
Pensiunan Dapat
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan, THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.
THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak.
Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).
Bendahara Negara itu mengatakan, para pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga akan mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan.
"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin. Pensiun juga tetep sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia.
Dia pun menyebutkan, presiden, wakil presiden, bersama para menteri tidak akan mendapat THR tahun ini. Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR dan DPD.
"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.
Sri Mulyani pun menjelaskan, hingga saat ini, aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Beleid tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres).
"THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi Presiden," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 2020"