Virus Corona
Jokowi Melarang Mudik, Anak Buah Idham Aziz Siapkan Rencana Penutupan Jalan Tol & Tambah Check Point
Setelah Presiden Joko Widodo resmi melarang mudik, jajaran kepolisian anak buah Kapolri Idham Aziz menyiapkan rencana penutupan jalan tol
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden RI Joko Widodo ( Jokowi ) resmi melarang musik, jajaran kepolisian anak buah Kapolri Idham Aziz menyiapkan rencana penutupan jalan tol dan penambahan check point
Presiden Jokowi resmi melarang mudik dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4/2020).
Setelah ada kepastian larangan mudik, jajaran kepolisian, anak buah Kapolri Idham Aziz akan menyiapkan rencana penutupan jalan tol.
Saat ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia tengah mematangkan skenario dalam pelaksanaan pengawasan mudik Lebaran 2020 di tengah pandemi virus Corona alias Covid-19.
Hal ini dilaksanakan seiring dengan keputusan Presiden RI Joko Widodo yang menyatakan bahwa aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain pada Hari Raya Idul Fitri atau mudik tahun ini berstatus dilarang.
"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4/2020).
• SAH, Jokowi Larang Mudik, Kemenhub Siapkan Aturan Pelarangan Transportasi Darat, Laut, dan Udara
• Kemenhub Isyaratkan Bakal Larang Mudik Lebaran, Skema Pengaturan Moda Transportasi akan Dibahas
• Ngeri, Bupati Ini Ancam Karantina Pemudik ODP Covid-19 di Gedung Sekolah Kosong, Dikunci, Berhantu
• Tiba-tiba Luhut Pandjaitan akan Pimpin Rapat Larangan Mudik Idul Fitri 2020, Covid-19 Sudah Gawat?
Bentuk dari pengamanan tersebut, sebagaimana dikatakan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Asep Adisaputra, ialah melalui Operasi Ketupat Tahun 2020.
"Dalam rencana operasi ini sangat tergantung nanti apakah masih dalam koridor imbauan untuk tidak mudik atau benar-benar larangan mudik.
Saat ini kita menyiapkan dua antisipasi atau pola operasi," ujar Asep di keterangan tertulis.
Skenario pertama, jika pemerintah menetapkan larangan mudik maka polisi akan menutup akses jalan kendaraan, baik di dalam tol maupun non-tol.
"Ketika diputuskan mudik itu benar-benar dilarang, tentunya kita harus membuat suatu ketentuan pada akses-akses keluar Jakarta yang akan ditutup baik di dalam jalan tol maupun non-tol," ujar Asep.
"Kendaraan yang mengangkut sembako misalnya bahan bakar minyak ( BBM ), alat kesehatan, dan yang berkaitan dengan kepentingan untuk memutus penyebaran virus corona lainnya dikecualikan," lanjut dia.
Bila pemerintah hanya mengeluarkan imbauan untuk tidak mudik, maka polisi bakal menerapkan skema operasi seperti tahun lalu.
Tetapi, pelaksanaannya menyesuaikan dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).
Maka, pengawasan terhadap pemudik akan dilakukan di sejumlah lokasi check point.