Virus Corona

PSBB Bakal Diterapkan di Surabaya, Risma Klaim Sudah Dilakukan Lebih Dulu, Ini Buktinya

Menkes Terawan sebut PSBB bakal diterapkan di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, Walikota Tri Rismaharini alias Risma klaim sudah dilakukan lebih dulu

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / kompas.com dan Instagram @kemenkes_ri
PSBB di Surabaya bakal segera diterapkan, Walikota Risma klaim sudah lebih dulu dilakukan di wilayahnya, Selasa (21/4/2020) 

TRIBUNKALTIM.CO - Menkes Terawan sebut PSBB bakal diterapkan di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, Walikota Tri Rismaharini alias Risma klaim sudah dilakukan lebih dulu.

Menkes Terawan bergerak cepat menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo.

Penerapan PSBB ini sebagai upaya percepatan penanganan covid-19 di Surabaya dan sekitarnya.

Meski baru akan menerapkan PSBB di Surabaya dalam waktu dekat, Walikota Tri Rismaharini justru mengklaim telah melakukan lebih dulu jauh sebelum kasus Virus Corona meningkat di Kota Pahlawan.

Menteri Kesehatan ( Menkes ) Terawan Agus Putranto telah merespons surat kiriman Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ), Selasa (21/4/2020).

Akhirnya Menkes Terawan Setujui PSBB di Wilayah Risma, Bakal Diterapkan di Surabaya dan Sekitarnya

Kasus Virus Corona di Surabaya Melonjak, Risma Bongkar Penyebabnya, Pentingkan Ini Sebelum PSBB

Walikota Risma Irit Bicara Setelah Gubernur Jatim Khofifah Sepakat PSBB di Surabaya

Menkes Terawan telah menyetujui usulan pemberlakuan PSBB yang akan diterapkan di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik atau Surabaya Raya.

Keputusan ini mengacu pada usulan yang telah dikirim oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada Senin (20/4/2020).

Keputusan Ini telah ditetapkan olehh Menkes tanggal 21 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020.

Keputusan untuk menyetujui PSBB di Surabaya Raya diambil menyusul penyebaran kasus Virus Corona (Covid-19) terparah di tiga kabupaten/kota di jawa Timur berdasarkan data 21 April 2020.

"Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

Jadi PSBB bisa diterapkan disana," kata Terawan, Selasa (21/4/2020).

Ia menegaskan, PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan covid-19.

Menkes Terawan menjelaskan, PSBB tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

Khofifah Setuju PSBB di Surabaya, Susul Anies Baswedan dan Ridwan Kamil, Risma Pilih Bungkam

Klaim Walikota Risma

Sejauh ini Pemkot Surabaya masih menunggu tindak lanjut dari Provinsi Jatim untuk dituangkan dalam bentuk teknis PSBB.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved