5 Jaksa Satgas PUPK Patroli ke Waduk Samboja, 2 Unit Escavator dan Sansaw di Lokasi Tambang Ilegal

Lima Jaksa yang ditugaskan melakukan patroli yakni Faried, Fendra, Arifin Arsyad, Erwin dan Adi Harsanto. Mereka menyisir lokasi dekat Waduk Samboja

Editor: Budi Susilo
HO/KEJATI KALTIM
Lima JaksaĀ Satgas PUPK (Pengamanan Usaha Pertambangan dan Kehutanan) Kejati Kaltim, melakukan patroli di kawasan Tama Hutan Raya, lokasi tambang dekat waduk Samboja,Ā  Kabupaten Kukar, Jumat (17/4/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Diam-diam lima Jaksa yang ditunjuk sebagai tim Satgas PUPK ( Satuan Tugas Pengamanan Usaha Pertambangan dan Kehutanan) Kejati Kaltim turun ke lokasi pertambangan batu bara di Samboja. Tepatnya di Kawasan Taman Hutan Raya sekitar Bendungan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar ), Kalimantan Timur.

Lima Jaksa yang ditugaskan melakukan patroli yakni Faried, Fendra, Arifin Arsyad, Erwin dan Adi Harsanto. Mereka menyisir lokasi dekat Waduk Samboja yang dibangun tahun 1959. 

Hasilnya, ditemukan dua unit alat berat berwarna biru dan kuning yang teronggok ditengah lokasi yang sudah digarap. Bahkan aktivitas tambang itu dekat pemukiman warga.

"Yang satu dalam keadaan rusak. Itu berada dikawasan Tahura atau sekitar 500 meter dari Bendungan Samboja. Satu unit lagi escavator itu posisinya dekat dengan pemukiman warga," ungkap Kepala Kejati Kaltim Chaerul Amir melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Muhammad Abdul Faried, kepada Tribun, Rabu (22/4/2020).

BACA JUGA:

 Pengetatan Sosial Diterapkan, Kualitas Udara di Balikpapan Nomor 1 Terbaik dari 39 Kota di Indonesia

 Pasien Pertama Positif Corona di Berau Kondisi Membaik, Tiga Masih Mengalami Keluhan

 Kursi Tamu Diberi Jarak, Bupati Kukar Gelar MoU, Berikut Nilai Pagu Anggaran Penanganan Covid-19

Namun patroli saat itu, tidak menemukan pelaku atau pekerja tambang yang beroperasi. Kata Faried, lokasi tersebut sudah ditambang. Padahal itu, masuk area sabuk hijau. Area sabuk hijau adalah area yang dilindungi dan tidak diperbolehkan adanya kegiatan apapun. 

"Saat patroli di lapangan, tim Satgas tidak menemukan aktivitas penambangan. Kita belum temukan oknum pelaku yang melakukan penambangan ilegal. Cuma kami temukan juga satu alat sensaw untuk tebang pohon, kemungkinan saat itu lagi tidak ada aktifitas," papar Faried.

Menurut dia, tim Satgas PUPK memperkirakan aktivitas tambang ilegal ini sudah berlangsung lama. 

"Pagar pembatas bendungannya saja sudah rusak. Banyak sekali ditemukan kubangan tambang. Ini bisa menyebabkan pencemaran ke air di bendungan. Ekosistem menjadi rusak, jadi penyebab banjir, karena tak ada serapan air," beber Faried.

Tinjauan ke lapangan ini, kata dia, dapat dijadikan fakta di lapangan. Bahwa telah terjadi aktivitas tambang ilegal. Dengan bukti, banyak kubangan bekas galian tambang batu bara hingga menyebabkan area sekitar bendungan rusak. 

Pasalnya, wilayah ataubkawasan tersebut, sudah tidak sesuai dengan peruntukan lahan karena termasuk daerah sabuk hijau. 

Disinggung tindaklanjut hasil patroli tim Satgas PUPK Kejati Kaltim didampingi TNI dan petugas UPTD Tahura Bukit Soeharto, sudah dilaporkan ke Kejati Kaltim. "Laporan ini tentu sampai ke Kejagung," tambahnya.

BACA JUGA:

 Pengetatan Sosial Diterapkan, Kualitas Udara di Balikpapan Nomor 1 Terbaik dari 39 Kota di Indonesia

 Pasien Pertama Positif Corona di Berau Kondisi Membaik, Tiga Masih Mengalami Keluhan

Sebelum Tribunkaltim.co pernah memberitakan terkait target yang dibidik Kejati Kaltim, pada (15/2/2019) lalu. Bendungan Samboja berpotensi jebol, pasalnya daerah genangan waduk sudah diiserobot aktivitas tambang.

Waduk itu, terancam jebol. Di daerah genangan bendungan itu yang berfungsi untuk pengairan irigasi persawahan dua desa, yakni Karyajaya dan Wonotirto seluas 235 hektare, terdapat aktivitas penambangan batu bara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved