Breaking News

Dikritik Soal Ojek Online dan Larangan Mudik yang Terlambat, Luhut Pandjaitan: Saya Lahir di Militer

Tuai kritik soal ojek online dan larangan mudik yang terlambat, Luhut Binsar Pandjaitan: Saya lahir di Militer

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOLASE TRIBUNNEWS
Ilustrasi ojol. Aturan mengangkut penumpang bagi ojek online (ojol) di masa PSBB sudah dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan Ad interim Luhut Binsar Pandjaitan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020. 

"Atas dasar itu dalam rapat terbatas tentang pembahasan antisipasi mudik, pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadan 1441 Hijriah maupun hari raya Idul Fitri untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah lain yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar dan juga wilayah yang masuk zona merah Virus Corona," jelasnya.

 Kapan Perkiraan Puncak Corona Indonesia Terjadi Terkuak, Ahli Imbau Waspada Serangan Gelombang Kedua

 Di Indonesia, Angka Kematian Akibat Positif Virus Corona Tergolong Tinggi, Ini Faktor Penyebabnya

Luhut menegaskan akan melakukan pembatasan untuk akses keluar dan masuk ke dan dari wilayah Jabodetabek.

Hal itu untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang tetap nekat melakukan mudik.

Menurut Luhut, larangan mudik ini akan berlaku efektif mulai Jumat (24/4/2020) mendatang.

Pemerintah juga telah menyiapkan sanksi untuk diberikan kepada mereka yang melanggar.

Meski begitu, sanksi tersebut tidak bisa langsung diterapkan sejak larangan mudik diberlakukan.

Namun baru mulai efektif dan akan ditegakan pada 7 Mei 2020.

"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020," beber Luhut.

"Ada sanksi-sanksinya, namun bentuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei," sambungnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Luhut: Pemerintah Ingin Tidak Semuanya Ketat, tapi Bertahap", https://money.kompas.com/read/2020/04/21/182350826/luhut-pemerintah-ingin-tidak-semuanya-ketat-tapi-bertahap.

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved