Breaking News

Dikritik Soal Ojek Online dan Larangan Mudik yang Terlambat, Luhut Pandjaitan: Saya Lahir di Militer

Tuai kritik soal ojek online dan larangan mudik yang terlambat, Luhut Binsar Pandjaitan: Saya lahir di Militer

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOLASE TRIBUNNEWS
Ilustrasi ojol. Aturan mengangkut penumpang bagi ojek online (ojol) di masa PSBB sudah dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan Ad interim Luhut Binsar Pandjaitan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tuai kritik soal ojek online dan larangan mudik yang terlambat, Luhut Binsar Pandjaitan: Saya lahir di Militer .

Presiden Jokowi akhirnya memutuskan melarang mudik lebaran 2020 ini.

Meski demikian, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang sekarang memimpin Kementrian Perhubungan juga menuai sorotan, karena kebijakan larangan mudik yang dianggap terlambat.

Luhut Binsar Pandjaitan juga dikritik karena kebijakannya yang dinilai membuat PSBB tak ketat, dengan memerbolehkan ojek online beroperasi penuh.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara soal kebijakannya yang kerap bertentangan dengan institusi pemerintah lain.

Salah satu kebijakan yang disoroti oleh banyak pihak adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020.

 Polisi Beber Kronologi Detik-Detik Pembacokan Satu Keluarga, Anak Buah Idham Azis Ungkap Motifnya

 Refly Harun Bongkar Kronologi Kasus Harun Masiku hingga Singgung Peran Bos PDIP Megawati dan Hasto

 Kabar Terbaru Harga BBM dari Pemerintah Jokowi Saat Harga Minyak Dunia Sentuh 0 Dollar Per Barel

Dalam aturan tersebut, berbeda dengan Kementerian Kesehatan, Luhut Binsar Pandjaitan justru memperbolehkan ojek online ( ojol) untuk mengankut penumpang selama pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) diterapkan.

Namun, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, ia selalu berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, hingga pemerintah daerah.

"Mengenai ojol saya ingin luruskan sekian kali, koordinasi kami dengan Menteri Kesehatan sangat baik.

Dan berkali-kali berkoordinasi dan Pak Anies (Gubernur DKI Jakarta)," ujarnya dalam rapat kerja virtual Komisi V DPR RI, Selasa (21/4/2020).

Menurutnya, setiap daerah memiliki kebutuhan yang berbeda mengenai opsi transportasi umum.

Oleh karenanya, melalui Peraturan Menteri Perhubungan, Luhut, memberikan ruang bagi pemerintah daerah yang masih ingin menggunakan ojol sebagai salah satu opsi angkutan umum selama PSBB diterapkan.

"Kami enggak ingin ketat semua, saya ingin bertahap.

Seperti bahasa Militer, bertahap dan berlanjut," tuturnya.

Lebih lanjut, Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan hal serupa juga diterapkan dalam menentukan kebijakan pelarangan mudik lebaran 2020.

Pemerintah tidak langsung melarang mudik, dengan pertimbangan utama masyarakat yang perekonomiannya terdampak virus corona tidak semakin terbebani.

Oleh karenanya, pemerintah terlebih dahulu menyalurkan berbagai bentuk bantuan kepada masuyarakat terdampak.
"Kalau ada yang mengatakan tidak dikoordinaskan, di proses Militer ada hubungan komandan dan staf.

Saya lahir dari situ, enggak mungkin lari dari situ," ucap Luhut.

 Bos ILC Karni Ilyas Terang-terangan Tak Sepakat PSBB, Anies Baswedan Lebih Dulu Terapkan

Susi Pudjiastuti Bongkar 2 Kementrian Erat ke Mafia Impor, Jokowi dan Erick Thohir Diminta Bubarkan

Mirip Operasi Militer

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2020 di tengah pandemi virus corona ( Covid-19) di Indonesia.

Pelaksana tugas Menteri Perhubungan sekaligus Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumpamakan, keputusan larangan mudik itu seperti rangkaian akhir operasi Militer.

"Jadi, kalau saya umpamakan seperti operasi Militer, persiapan logistik, persiapan sosialisasi dilakukan, latihan disiapkan, baru kita eksekusi," ujarnya melalui konferensi video di Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan keputusan larangan mudik diambil dengan banyak pertimbangan.

Menurutnya, perlu persiapan matang sebelum pemerintah memutuskan untuk melarang mudik.

Persiapan itu mulai dari pemenuhan logistik lewat penyaluran bantuan sosial hingga imbauan untuk tidak mudik.

"Jadi kita tidak ujug-ujug bikin begini karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat," ucapnya.

"Seperti diketahui, pemerintah baru saja menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat khususnya wilayah Jabodetabek.

Sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, seluruh hal yang berkaitan dengan jaringan pengaman sosial juga harus segera berjalan," lanjut Luhut Binsar Pandjaitan.

Larangan mudik akan berlaku mulai 24 April 2020.

 Lampu Hijau Luhut Pandjaitan ke Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Beri Sanksi ke Perusahaan Saat PSBB

 Jokowi Larang Mudik, Ini Sanksi Bagi yang Nekat Pulang Kampung, Menteri Agama Sorot Waktu Pengumuman

Bagi masyarakat yang tetap mudik, ada sanksi yang siap menunggu.

Kendati dilarang, akses jalan tol serta transportasi massal Kereta Api Listrik ( KRL) tetap akan beroperasional terbatas untuk sektor atau jasa tertentu.

Seperti tenaga kesehatan, pembawa logistik, serta pelayanan jasa di bidang perbankan.

Teknis Larangan Mudik

Seperti yang dikabarkan sebelumnya, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) telah resmi mengeluarkan larangan mudik untuk para perantau.

Keputusan tersebut diambil untuk mencegah penyebaran Virus Corona, khususnya dari wilayah Jabodetabek ke daerah lainnya.

 Bos ILC Karni Ilyas Terang-terangan Tak Sepakat PSBB, Anies Baswedan Lebih Dulu Terapkan

 11 Ucapan Selamat Hari Kartini Bahasa Indonesia & Inggris, Share via WhatsApp, Facebook, IG, Twitter

 10 Kutipan RA Kartini yang Melegenda, Share di WhatsApp, Jadi Status Instagram, Facebook dan Twitter

 Kabar Terbaru Harga BBM dari Pemerintah Jokowi Saat Harga Minyak Dunia Sentuh 0 Dollar Per Barel

Kepastian tersebut disampaikan Jokowi dalam konferensi video di Istana Merdeka, Selasa (21/4/2020) yang ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden.

Dilansir TribunWow.com dalam Youtube KompasTV, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sudah melakukan sosialisasi dan survei terkait tingkat persentase keinginan masyarakat untuk mudik.

Berdasarkan hasil survei tersebut, terdapat 24 persen masyarakat yang masih berkeinginan untuk mudik.

Itu artinya angka tersebut terbilang masih tinggi.

Sedangkan yang sudah mudik sendiri mencapai 7 persen.

"Jadi kita sudah sosialisasi jangan mudik atau tidak menganjurkan mudik," ujar Luhut.

"Namun dari hasil survei itu masih 24 persen yang ingin mudik."

"Atas dasar itu dalam rapat terbatas tentang pembahasan antisipasi mudik, pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadan 1441 Hijriah maupun hari raya Idul Fitri untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah lain yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar dan juga wilayah yang masuk zona merah Virus Corona," jelasnya.

 Kapan Perkiraan Puncak Corona Indonesia Terjadi Terkuak, Ahli Imbau Waspada Serangan Gelombang Kedua

 Di Indonesia, Angka Kematian Akibat Positif Virus Corona Tergolong Tinggi, Ini Faktor Penyebabnya

Luhut menegaskan akan melakukan pembatasan untuk akses keluar dan masuk ke dan dari wilayah Jabodetabek.

Hal itu untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang tetap nekat melakukan mudik.

Menurut Luhut, larangan mudik ini akan berlaku efektif mulai Jumat (24/4/2020) mendatang.

Pemerintah juga telah menyiapkan sanksi untuk diberikan kepada mereka yang melanggar.

Meski begitu, sanksi tersebut tidak bisa langsung diterapkan sejak larangan mudik diberlakukan.

Namun baru mulai efektif dan akan ditegakan pada 7 Mei 2020.

"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020," beber Luhut.

"Ada sanksi-sanksinya, namun bentuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei," sambungnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Luhut: Pemerintah Ingin Tidak Semuanya Ketat, tapi Bertahap", https://money.kompas.com/read/2020/04/21/182350826/luhut-pemerintah-ingin-tidak-semuanya-ketat-tapi-bertahap.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved