Virus Corona
Lampu Hijau Luhut Pandjaitan ke Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Beri Sanksi ke Perusahaan Saat PSBB
Ada lampu hijau Luhut Binsar Pandjaitan ke Anies Baswedan dan Ridwan Kamil beri sanksi ke perusahaan saat PSBB
TRIBUNKALTIM.CO - Ada lampu hijau Luhut Binsar Pandjaitan ke Anies Baswedan dan Ridwan Kamil beri sanksi ke perusahaan saat PSBB.
Perusahahaan yang masih beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dapat disanksi.
Hal ini ditegaskan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, demi meminimalisir penyebaran Virus Corona atau covid-19.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ridwan Kamil mengeluhkan masih adanya perusahaan yang beroperasi di masa PSBB.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyarankan pemerintah provinsi agar tegas melarang dan menutup kegiatan formal dan informal di luar delapan sektor yang diperbolehkan tetap beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar ( PSBB).
• Mantan Panglima TNI Angkat Suara Soal Bentrok Prajurit vs Polisi, Sesalkan Opini TNI Tak Profesional
• Warga Jakarta Siap-siap! Anies Ungkap Hal Mengejutkan, 8 Ribu Orang Kena Covid-19 dalam Waktu Dekat
• Telegram Kapolri Idham Azis, Perintahkan Polisi Bergerak Serentak ke Masyarakat Jelang Bulan Ramadan
Jika masih ada yang masih bandel, maka harus ditindak sesuai dengan aturan yang sudah dibuat.
“Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 itu saya kira sudah sangat jelas mengatur bahwa perkantoran di luar delapan sektor yang masuk pengecualian harus dilarang dan ditutup selama masa PSBB," ujar Juru Bicara Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/4/2020).
"Maka itu, harusnya menjadi pijakan untuk benar-benar mengawasi dan menindak dengan tegas kantor yang masih bandel dan melanggar Pergub,” imbuh dia.
Menurut Jodi, penerapan PSBB bisa berjalan efektif jika semua perkantoran di luar delapan sektor tersebut mengikuti aturan yang ditetapkan.
Adapun kedelapan sektor tersebut yakni kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi, dan keuangan.
Kemudian logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu, dan sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.
Selain masalah tersebut, Jodi menyatakan, Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa Kereta Rel Listrik (KRL) akan tetap beroperasi dengan pembatasan waktu dan pengendalian penumpang saat PSBB.
“Pak Menko Luhut mendapatkan laporan bahwa penumpang KRL itu mayoritas adalah pekerja.
Jadi kita juga tidak ingin seperti mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan jadi terdampak jika KRL ini disetop operasionalnya," kata Jodi.
Menurut Jodi, Menko Luhut juga mengingatkan agar semua pihak tidak terburu-buru dalam mengambil tindakan.
• Anak Buah Prabowo Subianto di Gerindra Dukung Anies Baswedan dan Ridwan Kamil, Minta Luhut Stop KRL
• Tegas, Anies Baswedan Tutup 23 Perusahaan Selama PSBB di Jakarta, Selanjutnya Bakal Lakukan Ini