Ramadhan

Jadwal Bayar Zakat Fitrah di Penajam Paser Utara, Mulai Setelah Matahari Terbenam Tanggal 1 Ramadhan

Kementerian Agama ( Kemenag ) Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) Provinsi Kalimantan Timur, telah menerima surat edaran Kemenag RI

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Kepala Kemenag PPU, Maslekhan mengungkapkan, secara hukum fiqih bahwa pembayaran zakat dapat didahlukan dan dirinya mengimbau, mengajak serta memohon seluruh warga PPU, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kementerian Agama ( Kemenag ) Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) Provinsi Kalimantan Timur, telah menerima surat edaran Kemenag RI nomor 8 tahun 2020 tentang percepatan pembayaran zakat.

Kepala Kemenag PPU, Maslekhan mengungkapkan, secara hukum fiqih bahwa pembayaran zakat dapat didahlukan dan dirinya mengimbau, mengajak serta memohon seluruh warga PPU, khususnya yang sudah terbiasa mengeluarkan zakat mal atau zakat harta agar dapat sesegera mungkin mentakjil atau mendahulukan zakatnya.

“Gak perlu menunggu dalam satu haul atau satu tahun, kecuali pembayaran Zakat Fitrah,” ujarnya pada Rabu, (22/4/2020).

Lanjut dia, untuk pembayaran Zakat Fitrah tersebut sudah dapat dilakukan mulai setelah matahari terbenam di tanggal 1 Ramadhan.

BACA JUGA:

 Pandemi Corona, Dinkes Kutim Berharap Tidak Ada Transmisi Lokal di Kutai Timur

 Soal Sembako Gratis, Wabup PPU Minta RT Hingga Lurah dan Kades Tidak Minta Pungutan ke Warga

 Gubernur Kaltara Irianto Lambrie Bantu Warga yang Dikarantina di BKPSDM Bulungan

Oleh karena itu, dirinya meminta kaum muslimin di PPU dapat memahami kondisi yang ada di tengah pandemi covid-19 atau Corona ini.

“Pembayaran Zakat Fitrah itu pada prinsipnya berupa bahan pokok yang menjadi kebutuhan di suatu daerah itu sendiri, kalau kita di PPU kan beras, jadi bayarnya pakai beras, tapi salah satu imam juga ada yang memperbolehkan pembayaran Zakat Fitrah tersebut dengan uang,” paparnya.

BACA JUGA:

 Pengetatan Sosial Diterapkan, Kualitas Udara di Balikpapan Nomor 1 Terbaik dari 39 Kota di Indonesia

 Pasien Pertama Positif Corona di Berau Kondisi Membaik, Tiga Masih Mengalami Keluhan

Maslekhan juga menerangkan, pada kondisi pandemi covid-19 ini dirinya juga meminta adanya panitia zakat yang melakukan penjemputan pembayaran zakat guna menghindari warga yang berkerumun membayar zakat di masjid atau di mushalah.

“Nanti kita akan keluarkan himbauan ke masjid-masjid juga untuk menerapkan sosial distancing saat pembayaran zakat,” tutupnya.

IKUTI >> Update Virus Corona

IKUTI >> Update Virus Corona di PPU

( TribunKaltim.co/Aris Joni )

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved