Ramadhan

Jelang Ramadhan, Muhammadiyah Ingatkan Lagi Pihak yang Ngotot Tarawih di Masjid, Ini Kondisi Darurat

Bulan suci Ramadhan akan segera tiba, Muhammadiyah kembali ingatkan pihak yang masih ngotot gelar tarawih di masjid, ini kondisi darurat.

Editor: Amalia Husnul A
http://www.muhammadiyah.or.id/
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Bulan suci Ramadhan akan segera tiba, Muhammadiyah kembali ingatkan pihak yang masih ngotot gelar tarawih di masjid, ini kondisi darurat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Bulan suci Ramadhan akan segera tiba, Muhammadiyah kembali ingatkan pihak yang masih ngotot gelar Tarawih di masjid, ini kondisi darurat.

Umat muslim tengah bersiap untuk menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1441 yang tinggal menghitung hari.

Selama masa pandemi covid-19 dan penularan virus Corona ini, selama Ramadhan tahun 2020 diminta untuk beribadah di rumah baik, tidak ada Tarawih di masjid atau kegiaran sahur on the road dan buka puasa bersama. 

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengingatkan pihak yang tetap menginginkan penyelenggaran salat Tarawih digelar di masjid saat pandemi virus Corona atau covid-19 ini.

Ia mengungkapkan, kondisi seperti sekarang bukanlah kondisi yang biasa, sehingga perlu dipikirkan matang dengan mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas.

at. Apa tidak melihat kenyataan betapa dahsyatnya wabah Corona ini, AS saja terbesar korban meninggal," kata Haedar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/4/2020).

"Jangan menyepelekan wabah ini. Kalau Indonesia tidak sebesar AS dan negara lain jumlahnya, justru kita harus tetap waspada dan melakukan pencegahan," lanjut dia.

Ia mengatakan, anjuran dan imbauan agar tidak melakukan salat berjamaah dan Tarawih di masjid selama Ramadhan, merupakan bentuk upaya pencegahan penyebaran virus yang pertama kali muncul di Wuhan, China itu.

"Ini bukan soal takut atau berani hadapi wabah, tetapi soal ikhtiar yang dari segi agama maupun ilmu dibenarkan untuk usaha mencegah datangnya wabah agar tidak semakin luas," ungkap Haedar.

Terlebih, pilihan untuk meniadakan salat Tarawih selama Ramadhan tak hanya terjadi di Indonesia namun dunia.

Ia menyebut, pilihan ibadah di rumah sudah berlaku di dunia Islam, masjidil Haram dan Masjid Nabawi saja meniadakan salat jumat dan Tarawih.

"Kenapa begitu ngotot Tarawih berjamaah harus di masjid dalam suasana saat wabah meluas?

Lebih-lebih dalam darurat, mestinya umat Islam mau mengikuti mayoritas pandangan bahwa selama masa pandemi Corona ibadah dilakukan di rumah dengan khusyuk dan berjamaah dengan anggota keluarga," jelas Haedar.

Haedar berharap, masyarakat dapat memahami situasi darutat covid-19 dengan tidak menyepelekan dan melakukan tindakan pencegahan.

"Ingat bukan hanya diri orang perorang, wabah ini sudah massal dan menjadi pandemi.

Mestinya dalam situasi darurat wabah yang mengglobal ini janganlah beragama dengan maunya sendiri-sendiri, ikutilah pendapat mayoritas yg dasarnya kuat dari Al-Quran dan As-Sunnah serta konteks situasi darurat umat manusia sedunia yang tengah di

Sebelumnya, Pemerintah melalui Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) telah mengeluarkan imbauan agar Shalat Tarawih dilakukan di rumah.

Sekretaris MUI Padang Mulyani Muslim memaparkan jika pemerintah dan MUI memutuskan Shalat Tarawih tahun ini tidak dilaksanakan di masjid.

Pelaksanaan ibadah Shalat Tarawih bisa dilaksanakan di rumah sendiri.

"Shalat Tarawih boleh dilakukan sendiri-sendiri di rumah atau tetap berjamaah dengan anggota keluarga," kata Mulyadi Muslim, Kamis (9/4/2020).

Dua ormas Muslim besar di Indonesia, yakni Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama ( NU ) juga telah menyampaikan imbauan untuk beribadah di rumah selama Ramadhan sejak awal April lalu.

Secara resmi, Muhammadiyah dan PBNU telah menerbitkan surat edaran tentang Tuntunan ibadah dalam kondisi darurat virus Corona yang mengakibatkan penyakit covid-19.

Dalam surat edaran tersebut Pengurus Pusat Muhammadiyah dan PBNU sama-sama mengimbau umat Islam untuk menunaikan ibadah shalat Tarawih dan Idul Fitri di rumah masing-masing selama masih ada pandemi virus Corona atau covid-19 ini.

Imbauan dari PP Muhammadiyah dan PBNU tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona ( covid-19 ) di Indonesia.

Surat edaran yang bernomor 02/EDR/I.0/E/2020 ditandatangai pada 21 Maret 2020 oleh Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar dan Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Mohammad Mas'udi.

Satu di antara beberapa poin yang tertuang dalam surat edaran itu adalah tak perlu menggelar Salat Tarawih berjamaah dan kegiatan lainnya bila virus Corona belum mereda.

Muhammadiyah menganjurkan agar Salat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing. 

"Takmir tidak perlu mengadakan Salat berjamaah di masjid, musala, dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadhan yang lain seperti ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf, dan kegiatan berjamaah lainnya," demikian isi surat yang telah dikonfirmasi Tribunnews ke PP Muhammadiyah, Sabtu (4/42020). 

Surat itu juga mengatur terkait Puasa Ramadhan tetap dilakukan bagi orang sehat.

Puasa boleh tak dilakukan bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. 

Orang tersebut wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.

Muhammadiyah turut mengatur bahwa puasa dapat ditinggalkan oleh para tenaga medis yang sedang bertugas di tengah wabah Corona

Hal itu bertujuan untuk menjaga kekebalan tubuh para tenaga medis yang sedang bertugas.

"Tenaga kesehatan dapat menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat," kata surat tersebut.

Lebih lanjut surat itu menyatakan Salat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya, baik mudik, pawai takbir, halal bihalal, tidak perlu diselenggarakan bila covid-19 belum mereda.

"Namun, apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang bahwa covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, Salat Idul Fitri dan rangkaiannya dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu," demikian isi surat tersebut.

Boleh Sendirian

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pun mengimbau umat Islam untuk beribadah Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri dijalankan di rumah masing-masing selama masih ada pandemi virus Corona ( covid-19 ).

Imbauan tercantum dalam Surat Edaran bernomor 3953/C.I.034.04.3030 ditandatangai pada 3 April 2020 oleh Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal H A Helmy Faishal Zaini.

Lantas, bagaimana hukum menjalankan Salat Id di rumah menurut Islam?

Ketua Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas mengatakan, alim ulama memperbolehkan Salat Id digelar secara sendiri ( munfarid ) jika terjadi halangan, ketimbang tidak Salat sama sekali.

Seperti saat ini, di tengah wabah covid-19, mencegah penyakit itu lebih baik.

"Menurut ulama, Salat Id itu boleh dilakukan sendirian ( munfarid ), bahkan tanpa khotbah," ujarnya saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (4/4/2020).

Robikin mengatakan, Salat Id hukumnya sunnah sama seperti Salat Jumat yang bisa diganti dengan Salat zuhur di rumah.

Ia mengimbau umat Islam di daerah yang masuk zona merah covid-19 untuk menaati imbauan PBNU dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

"Dalam situasi pandemi covid-19, jika suatu daerah merupakan zona merah halat Jimat yang wajib saja bisa diganti dengan Salat zuhur di rumah. Nah, Salat Tarawih dan shalat Id itu sunnah," katanya.

Lebih lanjut, Robikin mengatakan Salat Id tetap bisa digelar berjemaah dalam satu keluarga disertai khotbah Idul Fitri.

Jika belum bisa berkhotbah, masih ada waktu untuk belajar.

"Kalau Salat Id di rumah itu dilakukan satu keluarga, diharapkan bisa dilaksanakan secara berjemaah disertai khotbah Idul Fitri.

Bagi yang belum biasa khotbah, sekarang masih cukup waktu untuk belajar," katanya.

Selain itu, PBNU meminta pengurus cabang Nahdlatul Ulama yang belum membentuk gugus tugas NU peduli COVID-19 segera membentuk Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19. 

Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran dan Protokol COVID-19 yang sudah ditentukan PBNU.

"Kepada seluruh pengurus wilayah Nadlatul Ulama dan pengurus cabang Nadhlatul Ulama yang belum membentuk Gugus tugas Nu-Peduli covid-19, agar segera membentuk Gugus tugas Penanggulangan covid-19 dengan memprioritaskan pada bidang kesehatan dan social ekonomi, dengan mengacu pada Surat Edaran dan Protokol covid-19 yang sudah diterbitkan oleh PBNU," bunyi edaran tersebut.

Ikuti >>> Update Ramadhan 

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ingatkan Pihak yang Ngotot Gelar Salat Tarawih di Masjid, Muhammadiyah : Saat Ini Kondisi Darurat, https://www.tribunnews.com/Ramadhan/2020/04/22/ingatkan-pihak-yang-ngotot-gelar-salat-Tarawih-di-masjid-muhammadiyah-saat-ini-kondisi-darurat.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved