Virus Corona

Jokowi Larang Mudik, Ini Sanksi Bagi yang Nekat Pulang Kampung, Menteri Agama Sorot Waktu Pengumuman

Sudah diumumkan, larangan mudik secara efektif mulai berlaku tanggal 24 April 2020 mendatang, dan penerapannya akan berlangsung secara bertahap.

Editor: Doan Pardede
tribunkaltim.co/nevrianto hardi prasetyo
JOKOWI LARANG MUDIK - (ilustrasi) Kepadatan penumpang arus mudik Lebaran menjelang Idul Fitri 2019, Sabtu (1/6/2019) lalu. Tahun 2020 ini, pemerintah melarang warga untuk mudik 

Penerapan akan dilakukan secara bertahap mulai dari sosialisasi.

Selanjutnya sanksi akan mulai berjalan efektif pada 7 Mei 2020 mendatang.

"Jadi kalau saya boleh umpamakan operasi militer, persiapan logistik dilakukan, persiapan sosialisasi dilakukan, latihan ini disiapkan baru kita semua eksekusi," terang Luhut.

Akibat Wabah Virus Corona, Keberangkatan Calon Jamaah Haji Kukar Belum Ada Kepastian

3 Fakta Yulie Nuramelia Warga Serang Meninggal Dunia Akibat Kelaparan di Tengah Pandemi Virus Corona

Pemerintah menyiapkan jaring pengaman sosial bagi masyarakat untuk meredam arus mudik.

Selain itu ketersediaan logistik juga akan dijamin dengan tidak melarang operasional arus logistik.

Selama pelarangan mudik, transportasi logistik tetap akan dibuka.

Namun, dibatasi untuk yang berkaitan bahan pokok, kesehatan, perbankan dan beberapa lainnya.

Ada sanksi

Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati memastikan, pemerintah akan memberikan sanksi bagi warga yang nekat mudik dari zona merah covid-19.

Sanksi ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur larangan mudik.

"Salah satu sanksi yang paling mungkin diberikan adalah meminta pemudik yang mencoba keluar dari zona PSBB atau zona merah untuk kembali. Itu salah satu sanksinya," kata Adita kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

Untuk menerapkan sanksi ini, maka setiap akses keluar dari zona merah akan dijaga oleh petugas.

• Kabar Gembira Amerika Serikat Disebut Berhasil Temukan Obat Virus Corona, Pasien Pulih dengan Cepat

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved