Virus Corona
Jokowi Larang Mudik, Ini Sanksi Bagi yang Nekat Pulang Kampung, Menteri Agama Sorot Waktu Pengumuman
Sudah diumumkan, larangan mudik secara efektif mulai berlaku tanggal 24 April 2020 mendatang, dan penerapannya akan berlangsung secara bertahap.
• Membingungkan, Pasien PDP Corona Ini Dites 10 Kali Hasilnya Berubah-ubah Positif Negatif, Lapor WHO
Akses keluar masuk hanya dibolehkan untuk kendaraan logistik.
Sementara angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang melintas.
Selain sanksi tersebut, Adita menyebut ada sejumlah sanksi lainnya yang tengah dibahas.
Namun, ia belum mau mengungkapkan sanksi lainnya.
"Ya kita sedang bahas. Yang paling memungkinkan yang tadi saya sebut. Yang lainnya masih dalam pembahasan," kata dia.
Larangan mudik ini sebelumnya diputuskan Presiden dalam rapat terbatas, Selasa siang ini.
Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Panjaitan menyebut larangan mudik ini akan mulai berlaku pada 24 April dan sanksi akan mulai diberlakukan pada 7 Mei.
Menteri Agama sorot waktu pengumuman
Menteri Agama Fachrul Razi menilai, mudik di masa pandemi Corona lebih banyak mudaratnya.
Karena itu, menurut dia, wajar jika Presiden Joko Widodo melarang warga dari zona merah covid-19 mudik ke kampung halaman.
"Karena mudik itu selalu kita garisbawahi memang mudaratnya lebih banyak di situasi saat ini. Kita mudik tanpa disadari membawa benih-benih virus ke kampung," ujar Fachrul seusai rapat bersama Presiden melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).
Fachrul menambahkan, masyarakat tak akan kehilangan suasana ramadhan meski tak bisa mudik.
Masyarakat kini justru memiliki banyak waktu untuk beribadah secara khusyuk di rumah di tengah pandemi Corona.
Fachrul pun menilai langkah Presiden memberlakukan larangan mudik di awal Ramadhan sudah tepat, sehingga bisa mencegah orang yang berangkat lebih awal.