Virus Corona

Di Kalimantan, Satpol PP Sudah Main Fisik Mirip Polisi India, Pukuli Pelanggar PSBB Pakai Rotan

Di Kalimantan Selatan, Satpol PP sudah main fisik mirip polisi India, pukuli pelanggar PSBB pakai rotan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
HUMASPROV KALTARA
Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara, Kamis (26/3/2020) malam menggelar razia gabungan penerapan social distancing/physical distancing di wilayah Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kamis (26/3/2020) malam. Razia ini dalam rangka mencegah penularan Covid-19. 

Beberapa pelanggaran yang akan disanksi antara lain ketika warga beraktivitas di luar rumah tanpa mengenakan masker dan keluyuran pada jam malam.

Dia ingin masyarakat menyadari bahwa segala peraturan yang dibuat adalah untuk kebaikan mereka.

"Agar mereka mengerti bahwa berada di jalan sangat tidak sehat saat ini.

Tidak hanya membahayakan keselamatan dia saja, tapi juga keluarganya," ujar Ichwan.

Terinspirasi polisi India

Ide tersebut terinspirasi dari polisi India yang menerapkan pukulan tegas bagi pelanggar.

Berdasarkan pengalaman, masyarakat tidak mempan jika hanya diberi teguran.

"Kalau tidak menggunakan ini, pengalaman kami, kalau hanya dengan mulut kurang diperhatikan.

Ceroboh Bongkar Skuad Inter Milan Terjangkit Gejala Virus Corona, Romelu Lukaku Bakal Disanksi

Jokowi Ingatkan Luhut Binsar, Imbas Beda Pendapat dengan Anies Baswedan Soal Ojol saat PSBB Jakarta

Di Mata Najwa, Jokowi Ungkap Perkiraan Kapan covid-19 Hilang dari Indonesia, Puncaknya Bukan April

Terpaksa kami mempersiapkan ketegasan dengan rotan, tapi tadi saya bilang untuk pukulan kasih sayang saja," kata dia.

Dia meyakinkan pukulan tersebut tidak akan menyakiti.
Ketegasan itu dilakukan karena PSBB akan sia-sia jika masyarakat tetap saja tidak peduli.

"Sia-sia kami berada di jalan hingga tidak tidur kalau masyarakat tidak disiplin, makanya harus tegas ini," katanya.

Sanksi Buat yang mudik

Ada sanksi

Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati memastikan, pemerintah akan memberikan sanksi bagi warga yang nekat mudik dari zona merah covid-19.

Sanksi ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur larangan mudik.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved