Virus Corona
Refund Tiket Pesawat Berbentuk Voucher, Calon Penumpang Protes, YLKI Sebut Tidak Adil untuk Konsumen
Beberapa maskapai, seperti Garuda, mengembalikan tiket dalam bentuk voucher. Namun bentuk refund tersebut diprotes calon penumpang
TRIBUNKALTIM - Imbas dihentikannya penerbangan domestik dan luar negeri, membuat maskapai penerbangan harus merefund uang tiket pesawat calon penumpang.
Namun maskapai menerapkan refund berbentuk voucher yang sontak mengundang protes para calon penumpang.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI ) pun angkat bicara masalah refund tiket pesawat ini.
Seperti diketahui Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) resmi melarang penerbangan dalam dan luar negeri mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.
• Kabar Gembira, Bukan Akhir Tahun, Jokowi Ungkap Virus Corona Mulai Ringan di Bulan Ini, Ada Catatan
• Jokowi Ingatkan Luhut Binsar, Imbas Beda Pendapat dengan Anies Baswedan Soal Ojol saat PSBB Jakarta
• Di Kalimantan, Satpol PP Sudah Main Fisik Mirip Polisi India, Pukuli Pelanggar PSBB Pakai Rotan
• Jawaban Apa Manfaat Menabung? Bagaimana Caranya, Inilah Materi Unik Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini
Hal tersebut dilakukan seiring pelarangan mudik yang dilakukan Pemerintah, untuk mencegah penyebaran wabah covid-19.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan, dalam pelarangan tersebut ada pengecualian yang diberlakukan.
"Pengecualian tersebut seperti operasional penerbangan pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA)," ucap Novie dalam konferensi virtual, Kamis (23/4/2020).
Dia menambahkan, pengecualian lain juga berlaku terhadap pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu atau wakil kenegaraan, perwakilan organisasi internasional, serta operasional penerbangan khusus repatriasi.
"Lalu untuk operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo baik kargo penting dan esensial juga berlaku pengecualian," ujar Novie.
Novie menuturkan, untuk pelayanan navigasi penerbangan tetap berjalan seperti biasa. Begitu juga dengan pelayanan bandara, tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila ada angkutan kargo.
"Kami juga mengimbau untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan berkoordinasi, baik dengan stakeholder terkait maupun dengan bandara wilayah terhadap kegiatan pelarangan mudik," ucap Novie.

Pengembalian Tiket
Pelarangan penerbangan otomatis membuat maskapai harus mengembalikan tiket yang sudah terlanjur dipesan oleh calon penumpang.
Beberapa maskapai, seperti Garuda, mengembalikan tiket dalam bentuk voucher. Namun bentuk refund dalam bentuk voucher tersebut diprotes calon penumpang.
Kasubag Humas Ditjen Perhubungan Udara Irene Marizkha mengatakan, regulator memang saat ini belum memiliki aturan detail mengenai mekanisme pengembalian tiket.
• Presiden Negara Mayoritas Muslim Ini Minta Petani Tak Puasa Ramadan, Meski Tak Alami Virus Corona
• Pemerintah Jokowi Larang Pesawat Komersial Beroperasi, Aturan Kemenhub Refund Tiket Tak Bisa Tunai
"Dalam hal ini memang belum diatur, tetapi nanti akan dibahas kembali dengan mengacu arahan dan kebijakan dari Pemerintah," ucap Irene saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2020) lalu.
Ia juga menyebutkan, industri penerbangan saat ini menjadi sektor yang paling terdampak dengan adanya wabah covid-19.
Meskipun digantikan dengan voucher, kata Irene, maskapai yang bersangkutan harus memastikan nilanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Irene, sebetulnya mengenai refund ini menjadi kebijakan dan tanggung jawab perusahaan baik travel agent ataupun maskapai itu sendiri.
Pengembalian tiket pesawat dengan voucher membuat keresahan masyarakat/konsumen.
Persoalannya metode ini diterapkan oleh maskapai plat merah full service Garuda Indonesia.
"Refund dimungkinkan dengan voucher. Voucher dapat ditukarkan sampai 31 Maret 2021 dan dapat digunakan untuk membeli tiket Garuda Indonesia dan produk Garuda Indonesia lainnya. Penukaran voucher dilakukan di kantor penjualan," demikian tulis infomasi resmi perusahaan, Selasa (21/4/2020).
Lion Air Group juga semula tidak melayani pengembalian tiket (refund) secara tunai.
Perusahaan mengambil langkah pengembalian tiket pesawat para penumpangnya dengan voucher penerbangan.
"Pengembalian dana menggunakan FOP Voucher," tulis pengumuman perusahaan kepada seluruh agen perjalanan di Indonesia.
• Buka-bukaan di Mata Najwa, Jokowi Tanya Balik Data IDI soal Kematian 1.000 Orang Kasus Corona
Tidak Adil
Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kebijakan refund tiket pesawat tidak adil bagi konsumen secara undang-undang perlindungan konsumen.
"Ini jelas tindakan kebijakan tidak fair serta melanggar regulasi. Refund harus dalam wujud uang, bukan voucher. Kalau maskapai dalam kesulitan finansial, ya bisa saja ditangguhkan. Yang penting tetap dalam wujud uang bukan voucher apalagi dengan limitasi waktu," terang Tulus, Selasa (21/4/2020).
Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia ( Astindo) pun mengeluhkan soal maskapai penerbangan yang tak memberikan refund tiket dalam bentuk tunai.
Menurut mereka, saat ini para maskapai menerapkan kebijakan refund tiket pesawat menggunakan voucher refund.
Sekjen DPP Astindo Pauline Suharno mengatakan, seluruh maskapai saat ini mengalami kesulitan likuiditas akibat minimnya angka penjualan dan masih terbebani dengan biaya operasional selama wabah corona melanda.
Sehingga, maskapai memutuskan untuk melakukan pengembalian tiket dengan menggunakan voucher refund (maskapai internasional) atau top up deposit (maskapai domestik).
• Ceroboh Bongkar Skuad Inter Milan Terjangkit Gejala Virus Corona, Romelu Lukaku Bakal Disanksi
• Jokowi Ingatkan Luhut Binsar, Imbas Beda Pendapat dengan Anies Baswedan Soal Ojol saat PSBB Jakarta
• Di Mata Najwa, Jokowi Ungkap Perkiraan Kapan covid-19 Hilang dari Indonesia, Puncaknya Bukan April
“Penggunaan voucher refund membantu maskapai untuk menghemat cash yang harus dikeluarkan. Konsumen diharuskan untuk menunda perjalanan dan tidak membatalkan perjalanan,” ujar Pauline dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/4/2020) lalu.
Setelah adanya protes dari calon penumpang, Lion Air bersedia memberikan layanan pengembalian dana dalam bentuk tunai.
Hal itu dikatakan Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro saat dihubungi Tribunnews, Rabu (22/4/2020).
"Lion Air siap melayani pengembalian dana dalam bentuk tunai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Tetapi Danang belum memberikan informasi mengenai jumlah calon penumpang yang melakukan refund, terkait adanya larangan mudik tersebut.
Ikuti >>> Update Virus Corona
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penerbangan Domestik dan Luar Negeri Resmi Setop, Calon Penumpang Protes Refund Tiket, https://www.tribunnews.com/bisnis/2020/04/24/penerbangan-domestik-dan-luar-negeri-resmi-setop-calon-penumpang-protes-refund-tiket?page=all.
Penulis: Reynas Abdila