Virus Corona

Risma Mendadak Lakukan Ini ke Pasar Jelang PSBB di Surabaya, Anak Buah Idham Azis Patroli

Walikota Tri Rismaharini alias Risma mendadak menyasar pedagang Pasar jelang PSBB di Surabaya, polisi anak buah Idham Azis patroli.

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / TribunJatim
Jelang PSBB Surabaya, Risma mendadak susuri Pasar hingga anak buah Idham Azis patroli, Sabtu (25/4/2020) 

Seandainya ditemui pengendara dengan urgensi kepentingan yang tidak ada dalam kriteria kendaraan yang dikecualikan.

Teddy menegaskan pihaknya bakal meminta pengendara itu untuk 'balik kanan', sebagai sanksinya.

"Kalau intruksinya polisi kan jelas dari Korlantas (Mabes Polri) Polda metro, Jabar, Jateng, Jatim. Ya memang enggak boleh; Jatim ke Jateng atau sebaliknya," pungkasnya.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Surabaya No 16 Tahun 2020 Tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Kota Surabaya.

Menilik pada halaman 20 bagian tujuh mengenai pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

Pada Pasal 18 Ayat (1) Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk:

a. pemenuhan kebutuhan pokok;
b. kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan; dan
c. kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.
(2) Penghentian sementara kegiatan pergerakan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan untuk jenis moda transportasi yaitu :
a. kendaraan bermotor pribadi;
b. angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum; dan
c. angkutan perkeretaapian.
(3) Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk semua jenis moda transportasi.
(4) Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan penyemprotan disinfektan kendaraan setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. membatasi jumlah orang maksimal 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan
e. tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas.
(5) Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan penyemprotan disinfektan kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker dan sarung tangan;
d. tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas;
e. tidak mengangkut penumpang/berboncengan pada saat pemberlakuan jam operasional dan/atau pembatasan pada kawasan tertentu.
(6) Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
(7) Kendaraan pribadi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum,angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. untuk angkutan orang membatasi jumlah orang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkutan;
b. untuk angkutan barang berkursi: 1. satu baris diangkut paling banyak 2 (dua) orang; dan 2. dua baris diangkut paling banyak 3 (tiga) orang.
c. membatasi jam operasional dan/atau kawasan tertentu sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi dan/atau instansi terkait;

Puasa Ramadhan saat Virus Corona, Bonek Dapat Pesan Khusus dari Pemain Persebaya Surabaya

d. melakukan penyemprotan disinfektan moda transportasi yang digunakan secara berkala;
e. menggunakan masker dan sarung tangan;
f. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi;
g. memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit; dan
h. menerapkan ketentuan mengenai jaga jarak secara fisik (physical distancing) baik pada saat antrian maupun saat di dalam angkutan.

(*)

IKUTI >> Update Virus Corona

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Risma Sidak Mendadak ke Pasar Genteng Jelang PSBB Surabaya, Ajak Warga Pakai Masker: Jaga Jarak, https://jatim.tribunnews.com/2020/04/25/risma-sidak-mendadak-ke-Pasar-genteng-jelang-psbb-surabaya-ajak-warga-pakai-masker-jaga-jarak?page=all.
Penulis: Yusron Naufal Putra
Editor: Arie Noer Rachmawati
dan
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul 3 Hari Jelang PSBB Surabaya, Polrestabes Gencar Sosialisasi Biar Warga Tak Kaget hingga Parno, https://jatim.tribunnews.com/2020/04/25/3-hari-jelang-psbb-surabaya-polrestabes-gencar-sosialisasi-biar-warga-tak-kaget-hingga-parno?page=all.
Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Arie Noer Rachmawati
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved