Virus Corona

Risma Mendadak Lakukan Ini ke Pasar Jelang PSBB di Surabaya, Anak Buah Idham Azis Patroli

Walikota Tri Rismaharini alias Risma mendadak menyasar pedagang Pasar jelang PSBB di Surabaya, polisi anak buah Idham Azis patroli.

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / TribunJatim
Jelang PSBB Surabaya, Risma mendadak susuri Pasar hingga anak buah Idham Azis patroli, Sabtu (25/4/2020) 

TRIBUNKALTIM.CO - Walikota Tri Rismaharini alias Risma mendadak menyasar pedagang Pasar jelang PSBB di Surabaya, polisi anak buah Idham Azis patroli.

Kota Surabaya akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) pada Selasa (28/4/2020).

Tak ingin warga Surabaya kaget dan parno dengan m=penerapan PSBB, Walikota Tri Rismaharini dan polisi anak buah Idham Azis turun ke masyarakat.

Walikota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma melakukan inspeksi mendadak di Pasar Genteng menjelang PSBB Surabaya, Sabtu (25/4/2020).

Sedangkan anak buah Idham Azis melakukan patorli ke pengendara guna menyosialisasikan PSBB di Surabaya.

Sementara itu, sidak yang dilakukan Risma kali ini, terkait penerapan protokol kesehatan di lingkungan Pasar guna memutus rantai persebaran covid-19.

Beredar Poin Penting Perwali Risma Jelang PSBB Surabaya, Anak Buah Idham Azis Siap Turun Tangan

Patuhi Perintah Jokowi Soal Larangan Mudik, Risma Terbitkan Surat Edaran Jelang PSBB di Surabaya

Warga di Wilayah Risma Keliling Bawa Keranda Mayat Jelang PSBB di Surabaya dan Sekitarnya

Walikota Risma yang memakai masker dan sarung tangan itu, memasuki seluruh lingkungan Pasar.

Dengan gaya khasnya yang senang blusukan, di setiap lorong Pasar, Risma menemui setiap pedagang di Pasar itu.

Tak hanya itu, Risma juga mengingatkan seluruh pedagang agar memakai alat pelindung diri, yakni masker serta menjaga jarak atau physical distancing.

"Ayo maskernya dipakai, jaga jarak," kata Risma sembari melewati lorong-lorong Pasar menghampiri setiap kios pedagang.

Sosialisasi semacam itu merupakan bagian protokol kesehatan dalam mengantisipasi penyebaran virus Corona.

Walikota Risma juga didampingi oleh jajarannya dari Pemkot Surabaya.

Sementara itu, Kabag Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, Risma memerintahkan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat di lingkungan Pasar.

Protokol itu meliputi perilaku hidup bersih seperti rutin cuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, pengecekan suhu tubuh serta menghindari kontak langsung.

Baik antara pedagang dengan pedagang, maupun pedagang dengan pembeli.

"jadi itu yang ditekankan oleh Ibu tadi," kata Agus Hebi Djuniantoro di lokasi.

Warga di Wilayah Risma Keliling Bawa Keranda Mayat Jelang PSBB di Surabaya dan Sekitarnya

Dia mengungkapkan, sejauh ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi tersebut bekerjasama dengan PD Pasar.

Dari mulai pintu masuk fasilitas untuk menerapkan protokol pencegahan covid-19 telah disediakan seperti wastafel portabel.

Selain itu, juga mengecek suhu tubuh seluruh orang yang akan beraktivitas di Pasar.

"Yang mau masuk baik pedagang atau siapapun yang temperaturnya di atas 38 derajat tidak boleh masuk Pasar," terangnya.

Anak buah Idham Azis patroli di Surabaya

Berbagai stakeholder yang tergabung dalam Gugus Tugas Covid-19 Kota Surabaya bakal gencar lakukan sosialisasi pada warga Surabaya.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya Kompol Teddy Chandra mengungkapkan, sosialisasi jelang PSBB Surabaya itu meliputi patroli wilayah.

Kegiatan patroli tersebut diiringi kampanye protokol pencegahan Corona dan PSBB Surabaya melalui media sosial.

"Makanya selama 3 hari ini. Kalau nanti diterapkan mulai 28 April. Betul-betul akan disosialisasikan secara masif," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (24/4/2020).

Penerbangan Stop, Walikota Balikpapan Pertanyakan Pengiriman Tes Swab ke Surabaya, Harapkan PCR Tiba

Teddy memastikan, bakal menerapkan aturan mengenai PSBB Surabaya yang telah ditentukan melalui Perwali.

Mulai dari membatasi kendaraan yang melintas berdasarkan urgensi kepentingannya.

Semua kendaraan dilarang melintas; keluar atau masuk Surabaya.

Kecuali, kendaraan kedinasan, Polri, TNI, Pemadam Kebakaran, ambulans, kendaraan ekspedisi bermuatan bahan pokok, atau obat-obatan medis.

"Bisa lihat di Peraturan Menteri (meliputi cakupan Peraturan Gubernur, Peraturan Wali Kota/Bupati) ya. Yang jelas kami mengacu pada aturan," terangnya.

Seandainya ditemui pengendara dengan urgensi kepentingan yang tidak ada dalam kriteria kendaraan yang dikecualikan.

Teddy menegaskan pihaknya bakal meminta pengendara itu untuk 'balik kanan', sebagai sanksinya.

"Kalau intruksinya polisi kan jelas dari Korlantas (Mabes Polri) Polda metro, Jabar, Jateng, Jatim. Ya memang enggak boleh; Jatim ke Jateng atau sebaliknya," pungkasnya.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Surabaya No 16 Tahun 2020 Tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Kota Surabaya.

Menilik pada halaman 20 bagian tujuh mengenai pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

Pada Pasal 18 Ayat (1) Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk:

a. pemenuhan kebutuhan pokok;
b. kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan; dan
c. kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.
(2) Penghentian sementara kegiatan pergerakan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan untuk jenis moda transportasi yaitu :
a. kendaraan bermotor pribadi;
b. angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum; dan
c. angkutan perkeretaapian.
(3) Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk semua jenis moda transportasi.
(4) Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan penyemprotan disinfektan kendaraan setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. membatasi jumlah orang maksimal 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan
e. tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas.
(5) Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan penyemprotan disinfektan kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker dan sarung tangan;
d. tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas;
e. tidak mengangkut penumpang/berboncengan pada saat pemberlakuan jam operasional dan/atau pembatasan pada kawasan tertentu.
(6) Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
(7) Kendaraan pribadi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum,angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. untuk angkutan orang membatasi jumlah orang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkutan;
b. untuk angkutan barang berkursi: 1. satu baris diangkut paling banyak 2 (dua) orang; dan 2. dua baris diangkut paling banyak 3 (tiga) orang.
c. membatasi jam operasional dan/atau kawasan tertentu sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi dan/atau instansi terkait;

Puasa Ramadhan saat Virus Corona, Bonek Dapat Pesan Khusus dari Pemain Persebaya Surabaya

d. melakukan penyemprotan disinfektan moda transportasi yang digunakan secara berkala;
e. menggunakan masker dan sarung tangan;
f. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi;
g. memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit; dan
h. menerapkan ketentuan mengenai jaga jarak secara fisik (physical distancing) baik pada saat antrian maupun saat di dalam angkutan.

(*)

IKUTI >> Update Virus Corona

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Risma Sidak Mendadak ke Pasar Genteng Jelang PSBB Surabaya, Ajak Warga Pakai Masker: Jaga Jarak, https://jatim.tribunnews.com/2020/04/25/risma-sidak-mendadak-ke-Pasar-genteng-jelang-psbb-surabaya-ajak-warga-pakai-masker-jaga-jarak?page=all.
Penulis: Yusron Naufal Putra
Editor: Arie Noer Rachmawati
dan
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul 3 Hari Jelang PSBB Surabaya, Polrestabes Gencar Sosialisasi Biar Warga Tak Kaget hingga Parno, https://jatim.tribunnews.com/2020/04/25/3-hari-jelang-psbb-surabaya-polrestabes-gencar-sosialisasi-biar-warga-tak-kaget-hingga-parno?page=all.
Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Arie Noer Rachmawati
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved