Virus Corona

Jokowi Antisipasi Corona hingga Desember, Mahfud MD Sebut Larangan Mudik Bisa sampai Akhir Tahun

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, larangan berpergian antar wilayah itu kemungkinan bisa sampai akhir tahun

Warta Kota/Alex Suban
Ruang loket Terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kampung Rambutan, Jakarta Timur, tampak sepi setelah dihentikan sementara pengoperasiannya, Jumat (24/4/2020). Penghentian operasional ini mengacu pada Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pemutusan mata rantai virus corona (Covid-19). Hanya bus trayek dalam kota yang bisa beroperasi di terminal ini. 

Mahfud MD mengklaim pelarangan tersebut sudah cukup berjalan efektif.

Banyak kendaraan yang diminta untuk putar balik oleh aparat untuk kembali ke asal perjalanannya.

"Anda sudah lihat semua televisi yang menyiarkan, ada orang dipulangkan disuruh balik lagi ke Jakarta masuk ke Jakarta dibalikin lagi. Itu pokoknya enggak boleh keluar Jakarta, nah yang mau masuk ( Jakarta ) dia juga suruh balik," pungkas Mahfud MD.

Dua Tahap

Sebelumnya, juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan hukuman yang diberikan kepada para pelanggar larangan mudik dibagi menjadi dua tahap sesuai waktu masa berlaku larangan.

Tahap pertama mulai tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020.

Pelanggar pada tahap pertama hanya diberi teguran dan diminta kembali ke wilayah asal.

 Kabar Terbaru Harga BBM dari Pemerintah Jokowi Saat Harga Minyak Dunia Sentuh 0 Dollar Per Barel

 Bos ILC Karni Ilyas Terang-terangan Tak Sepakat PSBB, Anies Baswedan Lebih Dulu Terapkan

Pesan Khusus Robert Rene Alberts Kepada Pemain Persib Bandung Saat Ramadhan dan Pandemi Corona

Kabar Gembira Jokowi dari Penelitian Virus Corona di Amerika Serikat Dikritik Tajam Rocky Gerung

"Pada tahap awal penerapannya Pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif. Pada tahap pertama yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," ujar Adita di kantor BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Sementara tahap kedua mulai tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020.

Pada tahap ini, petugas akan memberikan sanksi dan denda sesuai aturan perundang-undangan. Namun Adita tidak menjelaskan jenis sanksi dan aturan yang dimaksud.

IKUTI >> Update Virus Corona

(*) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Larangan Mudik Bisa Sampai Akhir Tahun, Mahfud MD Tegaskan Berlaku di Seluruh Indonesia, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/04/26/larangan-mudik-bisa-sampai-akhir-tahun-mahfud-md-tegaskan-berlaku-di-seluruh-indonesia?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved