Virus Corona
Kabar Gembira PNS tentang Larangan Mudik, Rupanya Ada Hal yang Dikecualikan, Cermati Juga Soal Jarak
Sebelumnya, Kemenpan RB menegaskan larangan bagi PNS untuk mudik dan cuti selama masih ada pandemi virus Corona ( covid-19)
• Inilah Jadwal Pencairan THR ASN, TNI dan Polri 2020, Ada Tunjangan Ditiadakan, Ini Perkiraan Besaran
• Okupansi Menurun Selama Wabah Virus Corona, Hotel di Samarinda Akan Bahas THR Bersama Karyawan
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo pada tanggal 9 April 2020 tersebut, juga berisi tentang disiplin pegawai, termasuk pemberian hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.
Surat Edaran Menpan RB tersebut juga mengupayakan pencegahan dampak sosial covid-19 dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Dikutip dari keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara ( BKN), sanksi bagi PNS yang nekat mudik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Lalu Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Berikut sederet sanksi berat bagi PNS yang nekat mudik di tengah upaya penanggulangan virus Corona atau covid-19:
- Penundaan kenaikan gaji berkala
- Penundaan kenaikan pangkat
- Penurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahun
- Penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun
• Sri Mulyani Jelaskan THR PNS Eselon III ke Bawah Tetap Cair Tidak Termasuk Tukin, Jumlah Berkurang?
• Soal THR Pegawai Negeri Sipil di Kota Bontang Tahun 2020, Begini Respon Walikota Neni Moerniaeni
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah